Soloraya
Rabu, 6 November 2019 - 14:14 WIB

RTLH di Klaten Didata, Apa Saja Kriterianya?

Taufiq Sidik Prakoso  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) (Dok/JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwaskim) Klaten mendata jumlah (RTLH) yang masih tersisa di Kabupaten Bersinar. Pendataan dimulai pada 2019 dan baru menyasar ke tujuh kecamatan dari total 26 kecamatan.

Kecamatan-kecamatan itu yakni Prambanan, Pedan, Delanggu, Jatinom, Wedi, Kalikotes, dan Cawas. Sementara, pendataan RTLH di 19 kecamatan lainnya baru dilakukan pada 2020.

Advertisement

Kabid Perumahan Disperwaskim Klaten, Marsana, mengatakan pendataan dilakukan untuk mendapatkan jumlah pasti RTLH yang masih tersisa di Klaten. Pasalnya, jika berpatokan pada basis data terpadu (BDT) 2015, data RTLH kerap tak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Tak jarang fasilitator yang melakukan survei mendapati kondisi rumah masuk kategori layak huni.

“Jadi itu [BDT] kan data kemiskinan, bukan data rumah. Makanya, terkait dengan kondisi rumah, perlu ada verifikasi faktual di lapangan,” jelas Marsana saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif