SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Aries Susanto/dok)

ilustrasi (Espos/Aries Susanto/dok)

SRAGEN–Puluhan ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Sragen Kulon enggan membuat surat pertanggungjawaban (SPj) yang dijadikan syarat dalam pencairan bantuan operasional RT/RW senilai Rp50.000/bulan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka mengaku kesulitan membuat SPj karena persyaratan administrasinya tak sebanding dengan nilai dana yang diterima. Lurah Sragen Kulon, Trimul, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (20/6/2012), mengungkapkan dari sebanyak 94 RT dan 23 RW di wilayah Sragen Kulon sudah mengajukan proposal ke kelurahan. Namun seratusan RT/RW itu, kata dia, tidak menyertakan SPj penggunaan dana bantuan operasional RT/RW per bulan. Saat ditanya pihak kelurahan, terang dia, mereka tidak mau membuat karena rumit harus rangkap tiga dan seterusnya.

“Mereka maunya hanya membuat proposal. Kalau tanpa SPj tidak bisa cair, mereka memilih tidak mau mengambil bantuan operasional RT/RW itu. Mereka tidak mau wira-wiri mengurus administrasinya. Permasalahan ini hampir terjadi di semua wilayah, kemungkinan tidak hanya di Sragen Kulon, melainkan di wilayah lainnya,” tambah dia.

Di Desa Blangu, Kecamatan Gesi, baru sebanyak 80% dari total 25 RT yang mengajukan proposal ke desa setempat. Kepala Desa Blangu, Danang Wijaya, mengatakan persyaratan administrasi dalam pencairan bantuan operasional RT/RW ini cukup rumit. Banyak RT mengeluh administrasi yang rumit tersebut.

“Kebetulan di Blangu tidak ada RW, hanya RT sebanyak 25. Dari sekian RT itu baru 80%. Data pengajuan RT sudah saya kirim ke kecamatan, tetapi perlu dicek ulang sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya atau belum,” tambahnya.

Dibuat Kelurahan

Berbeda dengan Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang. Lurah Kroyo, Dendy Nindya Putra, menegaskan pengajuan pencairan bantuan operasional untuk sebanyak 58 RT dan 18 RW di Kroyo sudah diajukan ke kecamatan. Pengajuan bantuan termasuk SPj-nya sudah dibuatkan kelurahan dan sudah dikirimkan ke kecamatan. Para ketua RT dan RW tinggal menunggu pencairan.

“Pengajuan RT/RW sudah terekap dan sudah naik sampai kecamatan, termasuk SPj-nya dibuat dari kelurahan. Tidak ada masalah, yang mengusulkan kelurahan dan tidak pakai proposal,” imbuhnya.

Kasubag Pemerintahan Desa, Sumanto, saat dijumpai Espos, Rabu siang, mengatakan prosedur pencairan bantuan operasional RT/RW harus menggunakan proposal dan disertai SPj. Proposal dan SPj yang dibuat ketua RT/RW diajukan ke kelurahan kemudian direkapitulasi. Hasil rekapituasi itu, terang dia, diajukan ke Bupati melalui camat yang bersangkutan.

“SPj itu harus ada. Kalau tidak ada SPj, nanti saat ada pemeriksaan bagaimana. Saya kira pembuatan SPj itu tidak rumit. Bantuan Rp50.000/bulan ini bukan honor. Saya sudah studi banding ke Solo dan memang tidak ada aturan dana itu untuk honor. Pencairan bantuan ini dirapel tiga bulan sekali. Hingga kini sudah ada sembilan desa di Kecamatan Gemolong yang mengajukan bantuan operasional RT/RW,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya