Candra Mantovani Tri Wiharto | Solopos.com
Solopos.com, KARANGANYAR—Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdaganakerkop) dan UKM Karanganyar memfasilitasi tenaga kerja atau karyawan yang memiliki masalah terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021.