SOLOPOS.COM - Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Plaza di kompleks Stadion Manahan Solo, Senin (9/11/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Ruang publik Solo, tujuh pohon cemara di depan Stadion  Manahan dipastikan ditebang.

Solopos.com, SOLO–Komisi II DPRD menyayangkan Pemkot Solo yang nekat ingin menebang pohon cemara tua di depan Plaza Manahan. Legislator menilai penebangan tersebut tak sesuai konsep awal Plaza Manahan yang memertahankan ruang terbuka hijau (RTH).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dari detail engineering design (DED) proyek Plaza Manahan tahap kedua yang didapat Solopos.com, tujuh pohon cemara di depan plaza dipastikan hilang. Penebangan pohon membuat patung proklamator, Sukarno, di Plaza Manahan dapat terlihat jelas dari Jl. Adisucipto. Pemkot akan membangun patung Sukarno yang sedang membaca dalam kelanjutan proyek Plaza Manahan tahun ini.

Menurut Sekretaris Komisi II, Supriyanto, DED Plaza Manahan yang menyertakan penebangan pohon tidak sesuai dengan konsep awal pembangunan. Supriyanto mengatakan Plaza Manahan sebenarnya didesain harmonis dengan lingkungan sekitar. “Namun dalam perjalanan kami lihat DED sering berubah-ubah. Perubahan DED terakhir (yang menghilangkan tujuh pohon cemara), kami bahkan tidak dimintai konsultasi,” ujar Supriyanto saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (9/5/2016).

Supriyanto mengatakan DPRD awalnya menyetujui pembangunan Plaza Manahan karena Pemkot tidak menyinggung penebangan pohon. Menurut politikus Partai Demokrat ini, akan sangat naïf jika deretan pohon untuk penghijauan ditebang lantaran alasan pembangunan. “Apalagi kalau alasannya cuma menghalangi patung. Konseptor yang baik mestinya bisa menyelaraskan pembangunan dengan kondisi lingkungan,” kata dia.

Supriyanto mengaku banyak menerima komplain dari masyarakat terkait rencana penebangan pohon cemara. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengonfirmasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) selaku leading sector pembangunan.
Anggota Komisi II, Ginda Ferachtriawan, mengatakan kawasan Stadion Manahan merupakan salah satu RTH yang dilindungi Perda No.10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ginda menjelaskan penebangan menjadi opsi terakhir yakni ketika pohon tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan. “Hal itu sesuai Pasal 56 Perda,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya