SOLOPOS.COM - Anggota Forum Kota Solo memasang kain jarit bermotif Sido Mukti pada pohon cemara di Plaza Manahan, Solo, Selasa (10/5/2016). Pada aksi tersebut anggota Forum Solo Kota berharap Pemkot Solo mengaji ulang recana penebangan pohon cemara di kompleks Plaza Manahan. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Ruang publik Solo, Forkot Solo akan memanfaatkan laman change.org untuk menolak penebangan 8 pohon cemara Manahan.

Solopos.com, SOLO–Elemen warga yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Solo kembali menggalang petisi penolakan penebangan delapan pohon cemara untuk proyek Plaza Manahan. Kali ini, Forkot akan memanfaatkan laman change.org untuk menghimpun dukungan warga.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pegiat Forkot, Budi Prajitno, mengatakan pihaknya mengupayakan berbagai cara agar Pemkot membatalkan penebangan pohon di Plaza Manahan. Sebelumnya Forkot mengirim petisi berisi tanda tangan warga yang tak sepakat dengan penebangan pada Wali Kota, F.X. Hadi Rudyatmo. Hari Selasa (14/6/2016), sejumlah perwakilan Forkot yakni Bambang Sutedjo, Yunanto Sutyastomo, Budi Prajitno dan Mayor Haristanto mendatangi Gedung DPRD untuk beraudiensi dengan legislator.

“Semua langkah dialogis akan kami tempuh. Hari ini kami akan menggalang petisi online untuk menjaring dukungan warga. Semoga Pemkot mau mengubah pendiriannya,” ujar Budi saat ditemui wartawan seusai audiensi.

Budi mengatakan Forkot tegas menolak penebangan pohon dalam proyek Plaza Manahan. Menurut Budi, bangunan plaza yang dilengkapi Patung Soekarno dapat harmonis dengan lingkungan tanpa perlu penebangan cemara. Dia menilai sebagian ranting pohon cukup dipangkas agar tak menghalangi pandangan ke plaza. “Konsep ini sebenarnya ada sejak zaman kolonial Belanda. Dulu arsitektur di Solo mampu merespons lingkungan dan kebutuhan pembangunan.”

Dia menyayangkan Perda No.10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup justru menjadi alat Pemkot untuk membenarkan penebangan pohon. Dalam perda, penebangan dimungkinkan dengan wajib mengganti pohon paling sedikit 10 kali dari jumlah yang ditebang. Penebangan pohon harus seizin wali kota.

“Lalu semangat melindungi pohon dalam perda seperti apa kalau penafsirannya demikian. Harus diingat, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah diperkuat SK Wali Kota menyatakan kawasan Manahan termasuk jalur hijau. Eksistensinya dilindungi aturan,” kata Budi.

Pegiat Forkot lain, Bambang Sutedjo, mengatakan pembangunan Plaza Manahan dapat dilakukan tanpa merusak lingkungan yang lebih dulu ada. Pihaknya meminta DPRD mampu memfasilitasi pertemuan Forkot dengan Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo.

“Sebenarnya sejak lama kami ingin berdialog dengan Wali Kota. Namun sampai sekarang surat permohonan kami belum direspons.”

Ketua Komisi II, Y.F. Sukasno, mengklaim pihaknya tak bisa berbuat banyak karena hal penebangan pohon sudah diatur di perda. Dia menyatakan penebangan pohon tidak melanggar aturan sepanjang ada izin wali kota.

“Kalau mau mendesak pembatalan ya mestinya ke eksekutif yang punya wewenang.”

Sekretaris Komisi II, Supriyanto, mengatakan polemik penebangan pohon sebenarnya dapat diatasi jika Pemkot memiliki good will untuk penyelamatan lingkungan. Dia belum melihat hal itu sampai sekarang. “Kami akan coba memfasilitasi pertemuan Forkot dengan Wali Kota. Kami juga akan mencermati rekomendasi Badan Lingkungan Hidup dalam keputusan penebangan pohon. Kalau rekomendasi ternyata tidak sesuai aturan, masyarakat berhak menggugat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya