Soloraya
Senin, 15 Februari 2016 - 23:30 WIB

RUANG PUBLIK SOLO : Penebangan Pohon di Plaza Manahan Tunggu Izin Wali Kota

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Plaza di kompleks Stadion Manahan Solo, Senin (9/11/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Ruang publik Solo, DKP menangguhkan wacana penebangan 7 pohon cemara di depan Plaza Manahan.

Solopos.com, SOLO–Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menangguhkan wacana penebangan tujuh pohon cemara di depan Plaza Manahan. Penebangan pohon masih menanti persetujuan Wali Kota Solo.

Advertisement

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Hasta Gunawan saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (15/2/2016). “Penebangan pohon harus sesuai prosedur. Setelah kami kelar mereview DED [design engineering detail], masih menanti persetujuan wali kota. Kalau boleh baru ditebang,” katanya.

Lebih lanjut Hasta menyatakan DKP telah berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) terkait wacana penebangan pohon di depan Plaza Manahan yang dianggap mengganggu pemandangan ke arah muka Stadion Manahan.

“Kami sudah mengadakan rapat sekali sebelumnya terkait permasalahan ini. Persetujuan ada di tangan wali kota,” jelasnya.

Advertisement

Hasta mengatakan saat ini pemerintah membutuhkan produk hukum agar polemik penebangan pohon ke depan tidak terus berulang. Menurutnya, penebangan pohon bisa dilakukan dengan pertimbangan pohon membahayakan pengguna jalan, kondisi pohon tidak produktif, dan untuk kepentingan pemerintah.

“Perda lingkungan hidup sudah saatnya butuh perwali untuk petunjuk lanjutan. Saat ini sedang disiapkan produk hukumnya dari Badan Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda Solo,” bebernya.

Hasta menampik jika jajarannya melanggar regulasi Perda No. 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menjabarkan dalam Pasal 56 perda tersebut penebangan pohon untuk tujuan tertentu sah asalkan menyiapkan setiap pohon diganti 10 pohon dengan ketinggian minimal tiga meter.

Advertisement

“Dalam perda sudah diatur, setiap penebangan satu pohon wajib mengganti 10 pohon. Kami siapkan kalau ketentuannya memang demikian. Ada 70 pohon tanaman keras baru yang disiapkan untuk mengganti penebangan pohon cemara di depan Plaza Manahan kelak,” ujarnya.

Disinggung soal bakal lokasi penanaman pohon pengganti, Hasta memastikan pohon baru akan ditanam di seputar kompleks Stadion Manahan. “Pastinya di seputar Manahan juga. Supaya fungsi paru-paru kota di kawasan ruang terbuka hijaunya tidak hilang,” janjinya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, menilai keberadaan payung hukum semestinya mengamankan regulasi yang sudah berjalan. Pihaknya berkukuh menolak penebangan pohon di Plaza Manahan untuk kepentingan keselarasan estetika lingkungan.

“Memang ada aturannya, penebangan pohon bisa dilakukan asalkan disiapkan tanaman pengganti. Tapi yang perlu diingat, kawasan Plaza Manahan dalam Perda No.1/2012 masuk kawasan ruang terbuka hijau. Harusnya Pemkot mengamankan regulasi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif