SOLOPOS.COM - Kader PDIP dan warga Solo berdatangan ke rumah F.X. Hadi Rudyatmo di Pucangsawit, Jebres, untuk memberikan ucapan ulang tahun ke-63, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mendapatkan kado istimewa di hari ulang tahunnya yang ke-63, Senin (13/2/2023) pagi.

Kado itu adalah selesainya proses Peraturan Daerah (Perda) Solo tentang Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK). Bahkan Perda tersebut telah mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg) 2-29/2023 dari Biro Hukum Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, Y.F. Sukasno, mengatakan pembuatan Perda TKDPK merupakan ide atau gagasan dari Rudy. Alasannya agar bila Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dilaksanakan, Pemkot Solo tak akan terganggu.

“Pelayanan bisa tetap optimal. Sebab TKPK Solo yang jumlahnya kurang lebih 4.000 orang tetap bisa bekerja. Saat itu Pak Rudy resah karena 4000 an TKPK bukan jumlah yang kecil, dan pasti pelayanan kepada masyarakat akan terganggu,” ujar dia.

Mendasarkan kepada kondisi itu, Sukasno menjelaskan Rudy lantas meminta Fraksi PDIP DPRD Solo agar memperjuangkan adanya Perda TKPKD Solo. Keberadaan Perda itu diharapkan Rudy bisa untuk melindungi 4.000 an TKPKD yang ada di Solo.

“Gagasan Pak Rudy disampaikan kepada saya selaku Ketua Fraksi PDIP, juga kepada Pak Suharsono, Pak Ekya Sih Hananto, dan Pak Janjang Sumaryono Aji. Dari situ kami ambil langkah-langka mengusulkan sebagai raperda inisiasi,” urai dia.

Menurut Sukasno, pihaknya menggandeng akademisi dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Dr Dora. Setelah ada draf inisiasi dan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Solo dengan agenda persetujuan anggota DPRD Solo, tiga fraksi tak menyetujui.

“Sesuai tahapan Paripurna, bila musyawarah tidak tercapai, dilanjutkan dengan pemungutan suara. Dan ketika pemungutan suara itu 30 anggota DPRD Solo setuju. Menariknya, Wakil Ketua DPRD Solo, Achmad Sapari [dari PAN] juga setuju,” kata dia.

Proses selanjutnya penyampaian Nota Penjelasan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rapat Paripurna DPRD Solo. Dalam kesempatan itu menurut Sukasno, Wali Kota Solo setuju Raperda itu dilanjutkan ke tingkat pembahasan.

“Saat pembentukan Pansus untuk membahas Raperda itu, hanya Fraksi PDIP yang mengirimkan anggotanya, sejumlah 10 orang. Fraksi lain tidak mengirimkan anggotanya. Saya heran kenapa fraksi lain tidak mau ikut membahas ini,” tutur dia.

Sukasno menjelaskan dengan sudah turunnya nomor registrasi, Perda Solo tentang TKDPK sudah sah, dan tinggal dimasukkan ke lembar daerah. Dia mengatakan progres Perda TKDPK Solo menjadi kado untuk Rudy yang sedang berulang tahun.

“Perda ini semangatnya efektif dan efisien. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Rudy yang telah menginstruksikan pembahasan Raperda TKDPK, juga kepada Mas Wali Kota, akademisi, dan para TKPK yang telah memberi masukan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya