SOLOPOS.COM - Pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo, Liesmianingsih, menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara dirinya dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, di kantornya, Rabu (8/3/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo, Liesmianingsih, menyatakan tetap berpegangan kepada dokumen Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan, dalam pemanfaatan dan pengelolaan kawasan pasar ikan tersebut.

Dia tidak mau berandai-andai terkait wacana relokasi atau pemindahan Pasar Ikan Balekambang Solo, seperti yang sudah berkembang. Hal itu dia sampaikan saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (8/3/2023) petang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Saya itu kan kerja sama dengan Pemkot Solo berdasarkan sebuah surat yang namanya Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan dalam hal ini pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo. Apa yang sudah menjadi wacana dari beliau-beliau kemarin itu, saya tidak ingin keluar dari sini [perjanjian kerja sama pemanfaatan],” ungkap dia.

Lies, panggilan akrabnya, menjelaskan pihaknya memenangkan lelang pengelolaan Pasar Ikan Balekambang pada 2011, dan pada 2012 dimulai pengelolaan.

Berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan, dia menyatakan, punya kewajiban untuk menghidupkan pasar itu. Tapi pasar baru bisa hidup dua tahun yang lalu.

“Saya punya kewajiban menghidupkan Pasar Ikan Balekambang Solo. Jadi waktu itu saya ikut lelang bukan untuk mengelola restoran, bukan mengelola yang lain, tapi mengelola Pasar Ikan Balekambang. Lalu, wacana itu kan sempat pasar ikan ibaratnya terbengkalai agak lama, baru hidup dua tahun lalu,” tutur dia.

Sehingga, terkait wacana pemindahan Pasar Ikan Balekambang Solo, Lies tidak mau berandai-andai dulu. Disinggung sampai kapan masa kerja sama dirinya dengan Pemkot Solo, menurut dia hingga 2031. Artinya dia masih mempunyai hak mengelola dan memanfaatkan Pasar Ikan Balekambang sekira delapan tahun lagi.

“Harapan saya, dengan berkembangnya pasar ikan dua tahun ini, setidaknya saya masih punya hak konsesi pengelolaan pasar sampai 2031. Masih sembilan tahun lagi, berdasarkan surat perjanjian kami selaku pengelola dengan Pemkot solo. Jadi yang akan kami jadikan patokan adalah kebijakan dari Pemkot Solo,” urai dia.

Lies menekankan Solopos.com agar tidak memelesetkan pernyataannya dengan menyebut sikapnya menolak opsi relokasi. “Bahasa saya bukan menolak. Semua itu tetap ada koridor hukum. Jangan memelesetkan perkataan saya. Saya tidak ada bahasa menolak. Saya hanya akan berpatokan dengan bahasa hukum,” kata dia.

Menurut Lies, kebijakan pemindahan Pasar Ikan Balekambang bukan haknya. “Jangan sampai berkembang informasi di luar sana bahwa saya menolak, oleh siapa kemarin yang mengusulkan? Nah saya tidak akan menolak siapa pun yang mengusulkan itu. Tetapi patokan saya ini [perjanjian kerja sama],” tandas dia.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengusulkan Pasar Ikan Balekambang bisa direlokasi ke Pasar Pucangsawit atau kawasan Pedaringan, karena revitalisasi Taman Balekambang akan menyentuh kawasan pasar ikan. Selain itu, Balekambang akan digunakan sebagai pusat kegiatan kebudayaan di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya