SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenis rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Jateng DIY di tiga lokasi di wilayah Jateng. (Semarangpos.com-Kanwil Bea Cukai Jateng DIY)

Solopos.com, BOYOLALI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menangani dua perkara cukai rokok ilegal dengan total kerugian negara lebih dari Rp500 juta. Puluhan ribu bungkus rokok ilegal menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengatakan keduanya merupakan perkara hasil penyidikan Bea Cukai Solo. “Jadi penyidik Bea Cukai Solo menangkap orang yang membawa rokok ilegal. [Rokok ilegal] dibawa pakai mobil, ditemukan di wilayah Tol Boyolali,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Kamis (4/5/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ia mengatakan ratusan bal rokok ilegal tersebut sedianya dibawa dari daerah Jawa Timur menuju Jakarta. Satu perkara saat ini telah masuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Rabu (3/5/2023). Sedangkan satu perkara lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.

“Yang satu perkara sudah masuk sidang pada Rabu, itu sudah pemeriksaan ahli cukai dari Jakarta,” kata dia. Lebih lanjut, ia mengatakan dari dua perkara peredaran rokok ilegal yang ditangani Kejari Boyolali tersebut ada dua tersangka.

Keduanya diketahui yang mengemudikan mobil berisi ratusan bal rokok ilegal. Barang bukti dari tersangka atas nama Mohammad Romli meliputi 16.000 bungkus rokok ilegal dengan total kerugian negara Rp275.246.400.

Kemudian dari tersangka atas nama Taufiqurrahman disita 16.000 bungkus rokok dengan total kerugian negara Rp273.526.110. Romli menjelaskan modus keduanya sama yaitu mengirim rokok tanpa cukai dari wilayah Jawa Timur masuk ke area Jawa Barat. “Ancamannya hukuman pidana minimal satu tahun maksimal lima tahun,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya