SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Solopos.com, SRAGEN — Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional No. 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah Atau Beras tertanggal 20 Februari 2023 dinilai merugikan petani. SE yang akan berlaku pada 27 Februari 2023 itu dinilai menjadikan petani sebagai lahan bisnis sejumlah perusahaan tertentu.

SE itu bertujuan mengendalikan laju kenaikan harga gabah/beras. SE itu dilatarbelakangi adanya perkembangan kondisi harga gabah/beras selama enam bulan terakhir yang jauh lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat produsen dan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Latar belakang lainnya hingga muncul SE itu, seperti perlunya menjaga keseimbangan agar penggilingan padi kecil dan menengah memperoleh gabah dengan harga wajar, perlu dukungan seluruh pelaku penggilingan padi untuk penguatan cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog, dan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi perberasan pada 20 Feruari 2023.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen, Suratno, kepada Solopos.com, Minggu (26/2/2023), mengungkapkan dengan adanya SE tersebut harga pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan hanya Rp4.650/kg.

Dia menerangkan harga tersebut tidak sesuai dengan biaya produksi yang dikeluarkan petani ditambah dengan subsidi pupuk yang dikurangi serta harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik. Dia menyampaikan harga GKP di tingkat petani di lapangan saat ini berada di angka Rp5.100/kg.

“Dengan pembelian GKP di penggilingan Rp4.650/kg itu otomatis harga di tingkat petani berada di bawahnya, bahkan tinggal Rp4.200-Rp4.300/kg. Dulu saat panen awal, harga GKP itu bisa tembus sampai Rp6.400/kg,” jelasnya.

Suratno menilai SE itu jelas merugikan petani dan penentuan harga batas atas itu tidak logis. Dia mempertanyakan cara menghitungnya hingga memperoleh harga tersebut.

KTNA nasional saja, kata dia, mengusulkan HPP GKP itu diangka Rp5.450/kg.

“Jadi mohon SE itu ditinjau ulang. Kami akan meminta solusi dan konsultasi ke KTNA Jateng dan nasional. Kami jelas menolak SE itu karena tidak melibatkan petani. Saat ini petani yang panen di Sragen baru 30%-40% sehingga masih banyak petani yang belum panen,” jelasnya.

Ketua Komisariat Daerah Himpunan Petani Milenial Andalan Indonesia (Hipmai) Sragen, Perri Setiawan, menilai SE Badan Pangan Nasional itu kurang memihak kepada petani.

Dia mengatakan persoalan gabah dan beras itu kepentingan petani dan yang panen juga petani tetapi kenapa petani tidak dilibatkan dalam kesepakatan itu. Dia menyampaikan kalau HET beras ditetapkan maka semua kebutuhan saprodi petani juga ditetapkan.

“Kalau yang ditetapkan HET saja, harga pupuk dan sarana produksinya tidak ditetapkan itu namanya tidak fair dan tidak adil. Petani menjadi lahan bisnis bagi mereka [para pengusaha besar]. Apakah semua perwakilan yang tanda tangan bikin kesepakatan itu merasakan menjadi petani? Coba kalau posisinya dibalik, apa mereka mau dengan ketentuan itu,” kata Perri.

Dia menerangkan para petani tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Apalagi saat ini, jelas dia, produksi pertanian menurun karena dampak cuaca ekstrem. Di sisi lain, Perri melanjutkan sarana produksinya juga mahal harganya seiring dengan naiknya harga BBM. “Alangkah baiknya [harga-harga itu] ditetapkan dengan adanya regulasi yang jelas,” ujarnya.

Berikut ini harga batas atas pembelian gabah/beras berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional No. 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pemelian Gabah Atau Beras tertanggal 20 Februari 2023.

1. Gabah kering panen tingkat petani: Rp4.550/kg.

2. Gabah kering panen tingkat penggilingan: Rp4.650/kg.

3. Gabah kering giling tingkat penggilingan: Rp5.700/kg.

4. Beras medium di gudang Bulog: Rp9.000/kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya