Soloraya
Minggu, 6 Maret 2016 - 14:40 WIB

RUMAH DERET SOLO : Ini Kendala Pemkot Tarik Sewa dan Retribusi Kios Rumah Deret

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Desain rumah deret Ketelan, Banjarsari. (JIBI/dok)

Rumah deret Solo, Pemkot Solo belum bisa menarik retribusi dan uang sewa kios rumah deret.

Solopos.com, SOLO–Tarikan sewa dan retribusi kios rumah di rumah deret bantaran Kali Pepe akan diberlakukan mundur. Saat ini, Pemkot belum bisa menarik sewa dan retribusi lantaran terganjal regulasi.

Advertisement

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tak mengatur sewa dan retribusi untuk penggunaan kios di rumah deret tersebut. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo, Toto Jayanto, mengatakan Pemkot telah memutuskan untuk menunda pemberlakuan sewa kios di rumah deret. Pihaknya sudah mengusulkan agar penerapan sewa dan retribusi rumah deret diatur dalam Perda tentang Retribusi Daerah.

“Jadi karena belum ada regulasi, tarikan sewa dan retribusi kios rumah deret ditunda dulu,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (6/3/2016).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda, Toto mengatakan saat ini draf revisi Perda Nomor 9/2011 masih dibahas. Setelah revisi Perda itu ditetapkan, pemilik kios baru akan ditarik biaya sewa. Data UPTD Rumah Sewa, di rumah deret bantaran Kali Pepe terdapat 23 kios. Sebanyak 13 unit kios berada di rumah deret Jalan R.M. Said wilayah Kelurahan Keprabon, sisanya berdiri di rumah deret Jalan Saharjo.

Advertisement

“Pemberlakuan sewa kios rumah deret ini kan baru buat Pemkot. Selama ini, kios yang ditarik sewa dan retribusi baru sebatas kios pasar tradisional,” terangnya.

Oleh karena itu, Toto mengatakan diperlukan payung hukum untuk menerapkan sewa kios rumah deret. Toto juga belum bisa memprediksi nilai sewa dan retribusi yang akan dikenakan kepada pemilik kios nantinya. Jika merujuk sewa kios pasar tradisional, nilai sewa akan memperhitungkan luas tempat usaha dan nilai jual obyek pajak (NJOP).

Toto mengatakan sewa dan retribusi kios nantinya akan dihitung mulai Februari. Hal itu menyesuaikan penerapan sewa hunian di rumah deret. Adapun penerapan sewa hunian di rumah deret disamakan dengan sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemkot.

Advertisement

Pihaknya akan menghitung sewa hunian di lantai dua rumah deret sama dengan lantai satu di rusunawa. Sedangkan lantai tiga rumah deret sama dengan lantai dua rusunawa. Diketahui biaya sewa rusunawa yang selama ini diterapkan, penghuni lantai I dikenakan biaya Rp100.00 per bulan, lantai II Rp90.000 per bulan, lantai III Rp80.000 per bulan dan lantai IV Rp70.000 per bulan. Biaya tersebut di luar tagihan listrik dan air yang dikenakan oleh instansi terkait.

“Tarikan sewa dan retribusi akan dihitung mundur, mulai Februari,” katanya.

Kepala DPU Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan Pemkot akan melanjutkan proyek pembangunan rumah deret di wilayah Ketelan, Kecamatan Banjarsari pada tahun anggaran 2016. Saat ini, proses lelang proyek dengan anggaran Rp5 miliar kini tengah disiapkan Pemkot.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif