SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rumah Deret (JIBI/Solopos/Dok.)

Rumah deret Solo dibangun untuk menata kawasan Solo. Pemkot akan menarik sewa dari penghuni rumah deret di Keprabon, Solo.

Solopos.com, SOLO – Para penghuni rumah deret Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, diwajibkan membayar uang sewa. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kini tengah menghitung besaran uang sewa bagi penghuni rumah deret tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Endah Sitaresmi, mengatakan Pemkot akan menerapkan sistem sewa bagi penghuni rumah deret sebagaimana diterapkan untuk penghuni rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di Kota Solo.

“Bangunan rumah deret dibangun Pemerintah. Jadi ketika mereka menempati itu tetap hak pemerintah. Penghuni akan ditarik uang sewa,” ujar Sita biasa disapa ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota Solo, beberapa hari lalu.

Sejauh ini, DPU masih menghitung besaran sewa yang harus dibayarkan penghuni rumah deret. Pihaknya berencana membedakan besaran sewa hunian dengan kios di rumah deret tersebut.

Sementara terkait dengan pengelolaan rumah deret, Sita mengatakan akan dikelola UPTD Rumah Sewa sama seperti rusunawa. “Sama seperti rusunawa, rumah deret akan dikenakan uang sewa dan dikelola UPTD Rumah sewa,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan pembangunan rumah deret merupakan salah satu rangkaian program Pemkot dalam penataan kawasan Kali Pepe mulai perempatan Keprabon hingga belakang Mangkunegaran.

“Ada tujuh segmen penataan Kali Pepe. Yang dikerjakan sekarang baru satu segmen. Sisanya akan bertahap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya