SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rumah Deret (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO – Tarif rumah deret di Kelurahan Keprabon, Banjarsari, Solo, disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo.

Hal tersebut diutarakan Kepala UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo, Totok Jayanto, saat dihubungi , Senin (8/12/2014).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Totok mengatakan rumah deret fungsinya sama dengan rumah susun sewa (rusunawa), sehingga tarif juga disamakan.

Menurut dia, untuk lantai I uang sewa senilai Rp100.000/bulan, sementara untuk lantai II Rp90.000/bulan, dan lantai III Rp80.000/bulan.

“Sementara harga tersebut yang akan dipatok di rumah deret,” kata dia.

Totok menambahkan keluhan warga mengenai harga yang tinggi diperkirakan karena ada uang tambahan. Menurut dia, uang tambahan itu untuk layanan air dan listrik.

“Selama ini di beberapa rumah susun di Kota Solo pembayaran paling mahal Rp200.000, itu sudah meliputi uang sewa, listrik, dan air,” terang dia.

Totok menuturkan belum mengetahui kebijakan lebih lanjut terkait uang sewa kios di rumah deret.

Diketahui rumah deret yang terdiri dari dua lantai itu akan diisi kios dagang di lantai I dan rumah sewa di lantai II.

“Kalau selama ini di rusun lantai I itu untuk difabel dengan tarif Rp100.000/bulan, namun karena di rumah deret lantai I adalah kios jualan mungkin ada kajian lebih lanjut melalui SK Wali Kota. Tetapi bisa juga tidak dubah,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya