SOLOPOS.COM - Rumah Djoko Susilo (Hijriyah AW/JIBI/Solopos)

Keluarga eks Kakorlantas Polri minta barang-barang mereka di rumah Sondakan, Solo, tak disentuh.

Solopos.com, SOLO — Keluarga mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tak menyentuh apalagi merusak barang-barang mereka yang masih ada di rumah Sondakan, Laweyan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Rumah sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sudah dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemkot Solo, Selasa (17/10/2017). Rumah itu selanjutnya akan dimanfaatkan untuk museum batik dan workshop membatik untuk pelajar.

Keluarga Djoko Susilo juga meminta Pemkot Solo menghormati kasus hukum atas aset tersebut. Upaya hukum gugatan atas Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas nama Menteri Keuangan Nomor S-234/MK 6/2017 tertanggal 15 September 2017 pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor registrasi 206/G/2017/PTUN JKT tanggal 11 Oktober 2017 sedangkan dalam proses.

“Hingga surat dibuat tanah dan bangunan milik klien kami masih status quo,” kata kuasa hukum keluarga Djoko Susilo, Hawit Guritno kepada wartawan di Solo, Rabu (18/10/2017).

Saat ini, dia mengakui tanah dan bangunan milik Djoko Susilo di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 70, Sondakan, Laweyan, secara sah telah dikelola Pemkot. Namun, bukan berarti Pemkot bisa seenaknya memegang aset-aset mebeler dan lainnya yang masih berada di dalam bangunan tersebut.

Barang tersebut tidak termasuk barang sitaan KPK dan milik pribadi kliennya. Inventarisasi barang hingga kini masih berjalan. (Baca: Rumah Koruptor Simulator SIM Korlantas Polri di Solo Capai Rp49 Miliar)

“Jadi kami minta Pemkot tidak menyentuh atau merusak barang sampai status hukum yang sedang berjalan mendapatkan keputusan tetap,” katanya.

Dia meminta Pemkot bertanggung jawab apabila terdapat barang milik kliennya yang mengalami kerusakan bahkan hilang. Beberapa barang milik ahli waris itu di antaranya mebeler, kasur, meja, kursi, hingga guci serta perkakas keramik lainnya.

Saat ini, kondisi barang-barang tersebut masih sangat terawat. Selama disita, keluarga masih menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk menjaga kebersihan rumah tersebut. Praktis tidak ada barang yang tidak terawat di rumah itu.

“Kami mohon kepada Pemkot agar bangunan itu tidak dimanfaatkan dulu untuk museum batik. Jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari,” katanya.

Saat ditanya kapan keluarga akan mengosongkan barang-barang itu, Hawit mengatakan keluarga menunggu proses hukum sampai ada putusan berkuatan tetap. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan Pemkot tak memberi batas waktu bagi keluarga Djoko Susilo untuk mengosongkan barang-barang miliknya dari bangunan rumah Sondakan tersebut. “Kami hanya minta secepatnya lah bisa dikosongkan,” katanya.

Pemkot tidak terlalu merisaukan keberadaan barang-barang tersebut. Apalagi Pemkot juga belum akan memanfaatkannya dalam waktu dekat ini, meski proses hibah telah rampung.

Saat ini, Pemkot masih terfokus untuk memanfaatkan tanah dan bangunan sebagai pengembangan museum batik. “Seluruh aset di sini sudah kami data dan dokumentasikan. Jadi kalau ada barang yang hilang atau rusak akan tahu,” katanya.

Budi mengatakan Pemkot mengerahkan beberapa petugas Satpol PP untuk pengamanan aset di sana. Terkait perawatan aset serta barang-barang dalam bangunan itu, Budi meminta penjaga rumah dari keluarga Djoko Susilo tetap merawatnya.

“Penjaga itu nanti kami masukkan sebagai TKPK [Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak] Pemkot. Jadi tetap akan merawat bangunan di sana,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya