Soloraya
Selasa, 25 Februari 2014 - 04:11 WIB

Rumah Dijadikan Lokasi Pesta Sabu, Pengamen Solo Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SOLO—Seorang pengamen, Budi Suranto, 42, dibekuk aparat Satnarkoba Polresta Solo di rumahnya di Tipes, Serengam, Solo, Kamis (20/2/2014), karena diduda memiliki sabu-sabu (SS). Benar saja, saat menggeledah rumah petugas menemukan dua paket SS.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, melalui Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (24/2), mengatakan penangkapan dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat.

Advertisement

Warga menginformasikan rumah Budi kerap dijadikan ajang pesta SS oleh segerombolan orang. Berbekal informasi tersebut, kata Sis, petugas lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan. Setelah mempunyai cukup bukti, petugas menggerebek rumah tersangka.

“Saat menggeledah kami menemukan dua paket SS dan satu unit ponsel. Ponsel itu diduga digunakan tersangka untuk memesan SS,” papar Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Tersangka, lanjut dia, kini ditahan untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama 12 tahun menanti pengamen tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif