SOLOPOS.COM - Tampak depan Rumah Jagal Hewan Peninggalan Belanda di Kampung Sanggrahan RT 002 RW 009, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (5/3/2022). (Solopos.com/Luthfi Shobri Marzuqi)

Solopos.com, WONOGIRI — Kabupaten Wonogiri menyimpan 81 tempat yang tergolong objek diduga cagar budaya (ODCB). Sejumlah ODCB di Wonogiri kondisinya banyak yang tak terawat.

Salah satu ODCB di Wonogiri yang tak terawat, yakni rumah jagal di Lingkungan Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri. Berdasarkan data di Disdikbud Wonogiri, rumah jagal itu difungsikan sejak era pemerintahan Hindia Belanda. Kini, rumah jagal tersebut digunakan sebagai tempat berkumpul warga.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rumah Jagal Sanggrahan tertulis terdaftar di BPJB Jateng No. Inv.CBTB/24. Dalam deskripsinya, bangunan depan dengan arsitektur indis yang cukup kokoh.

Pintu besar terbuat dari kayu yang tingginya separuh tinggi bangunan. Di belakang ada semacam kandang kecil dengan di dekatnya sumur yang digunakan pembuangan darah hewan dan mencuci kotoran setelah hewan disembelih para jagal.

“Setiap bulan sekali ada pertemuan warga, tempat yang digunakan pasti di sini [Rumah Jagal],” kata salah seorang warga di sekitar lokasi Rumah Jagal Sanggrahan, Yanto, kepada Solopos.com, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: 81 Bangunan di Wonogiri Terdata Warisan Cagar Budaya, Benarkah?

Solopos.com juga pernah berbincang dengan Yanto, awal Maret 2022. Rumah Jagal di Kampung Sanggrahan RT 002/RW 009, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri kini dikelola RT setempat dan dicat ulang dua tahun lalu. Di bagian depan, sebelah pintu masuk utama, terdapat stiker bertulis Cagar Budaya.

“Sekarang tempatnya biasa dipakai untuk kegiatan seperti arisan atau perkumpulan warga,” ujar Yanto, 62, Sabtu (5/3/2022).

Sebelum akhirnya beralih fungsi menjadi gudang sekaligus tempat berkumpul warga, Yanto mengaku sempat menyaksikan sendiri saat rumah jagal hewan itu masih beroperasi. Seingatnya, rumah jagal hewan tersebut masih beroperasi sekitar tahun 1970-an. Pada tahun-tahun itu, ia masih berusia belasan tahun.

“Seingat saya, tahun 1980 itu sudah enggak beroperasi lagi,” ingat Yanto.

Baca Juga: Rahasia 2 Objek Diduga Cagar Budaya di Wonogiri Tetap Terawat hingga Sekarang

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Wonogiri, Eko Sunarsono, mengatakan pendataan cagar budaya di Kabupaten Wonogiri terakhir kali dilakukan pada 2013. Hasilnya, sebanyak 81 tempat diinventarisasi sebagai ODCB. Hal ini termasuk Sendang Lanang, Rumah Jagal masa Hindia Belanda, dan Makam Belanda.

Selang sembilan tahun sejak pendataan terakhir, 81 ODCB tersebut tak kunjung berubah status menjadi cagar budaya. Hal itu terjadi lantaran terbatasnya anggaran dan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Wonogiri.

Proses penetapan cagar budaya memerlukan tim ahli cagar budaya (TACB). Pembentukan TACB membutuhkan biaya tak sedikit. Taksiran biaya yang diperlukan membayar seorang ahli senilai Rp25 juta. Padahal, setiap TACB memerlukan tujuh orang ahli, mencakup berbagai aspek seperti sejarawan dan arkeolog.

“Faktanya, pada 2022 kami hanya punya biaya perawatan mengurus tiga calon cagar budaya yang lahannya milik Pemkab [Prasasti Nglaroh, Tugu Pusaka Selogiri, dan Petilasan Kaliwerak]. Cuma Rp15 juta. Itu untuk merawat semuanya dan kami lihat berdasar kerusakannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya