SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa rumah Karmin di Desa/Kecamatan Jatipuro, Kabupaten karanganyar dalam operasi penyakit masyarakat menjelang Bulan Ramadan, Rabu (30/3/2022). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Menjelang Bulan Ramadan, Polsek Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat), Selasa (29/3/2022) di wilayah Jatipuro. Dalam kegiatan tersebut polisi menemukan empat botol minuman keras (miras) jenis ciu oplosan di rumah salah satu warga, Karmin, di Dusun Sangen, Desa Jatipuro, Kecamatan Jatipuro.

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kapolsek Jatipuro, AKP Suraji, mengatakan penemuan miras di rumah Karmin itu berawal dari informasi masyarakat. Di rumah Karmin sering dijadikan tempat transaksi miras. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan menggelar razia.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar. Tempat ini sering digunakan untuk transaksi miras. Selanjutnya anggota Polsek Jatipuro dipimpin Wakapolsek Ipda Anom, mendatangi rumah Karmin dan didapati barang bukti berupa miras jenis ciu oplosan yang disimpan di dalam botol air mineral,” ujar Kapolsek, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Satpol PP Temukan Puluhan Tempat Karaoke dan Warung Miras di Kemukus

Polisi membawa Karmin ke Mapolsek Jatipuro untuk dibina. “Kami mengambil langkah pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku dan jika mengulangi lagi, akan kami tindak lanjuti sesuai norma hukum yang berlaku. Sedangkan miras oleh pelaku dimusnahkan dengan cara dituang ke selokan,” imbuh Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya