SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

Solopos.com, SRAGEN — Satu unit rumah di Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Sragen, digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen pada 5 Januari 2023 lalu. Seorang warga berinial Muj dibekuk bersama ratusan butir pil koplo di tangannya.

Mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanotarma, Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, menyebutkan rumah tersebut awalnya dicurigai jadi lokasi transaksi obat berbahaya. Polisi menerima informasi bahwa pada Kamis (51/2023) pagi  ada transaksi jual beli pil koplo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sore harinya polisi menggerebek rumah tersebut dan mendapati seorang pria yakni Muj ada di lokasi. Saat rumah digeledah, polisi menemukan ratusan butir pil koplo yang terdiri atas 177 butir trihexyphenidyl dan 186 butir tramadol HCL di dalam tas slempang cokelat. Sebuah ponsel biru juga disita petugas.

Rini menerangkan saat diinterogasi polisi disaksikan ketua RT setempat, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari temannya berinisial AGN, warga Banten. “Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sragen bersama barang buktinya,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sementara Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya