Soloraya
Senin, 10 Februari 2020 - 19:06 WIB

Rumah Warga Sobokerto Boyolali Dimasuki Maling Gara-Gara Pintunya Dibiarkan Terbuka

Nadia Lutfiana Mawarni  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dua maling menyatroni rumah Triyono, 40, warga Dukuh Gunungsari RT 004/RW 006, Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, belum lama ini. Maling dengan leluasa masuk rumah karena pintunya dibiarkan terbuka.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, maling yang kini sudah tertangkap polisi itu mengambil televisi dan handphone (HP) dari rumah Triyono. Peristiwa itu terjadi saat Subuh.

Advertisement

Saat itu, ayah Triyono pergi ke masjid untuk salat berjamaah. Diduga karena lupa, ayah Triyono tidak menutup atau mengunci pintu saat keluar rumah.

Pengendara Motor Meninggal Tersenggol Truk Saat Nyeberang di Jalan Bayat-Wedi Klaten

Triyono yang masih berada di dalam kamar saat azan Subuh berkumandang sempat mendengar suara orang berbisik-bisik. Saat itu dia mengira suara itu adalah suara anaknya yang baru bangun tidur.

Advertisement

Belakangan diketahui, suara bisik-bisik itu dari dua orang maling yang tengah mengambil barang-barang di rumah itu. Ada televisi warna hitam berukuran 32 inci merek LG dan tiga buah HP milik anggota keluarga Triyono yang raib.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto, mengatakan berdasarkan penyelidikan, polisi kemudian menangkap kedua maling tersebut. Keduanya yakni Amin Purnomo, 30, dan Ade Hendra, 30, Banjarsari, Solo, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahaya! Motor dan Pejalan Kaki Masih Berseliweran di Area Proyek Flyover Purwosari Solo

Advertisement

“Keduanya sudah diamankan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Mulyanto kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Mulyanto menyebutkan pagi itu, Ade dan Amin mengendarai sepeda motor Beat warna hitam ke daerah Ngemplak, Boyolali. Melihat ada rumah yang pintunya terbuka, keduanya masuk dan mencuri sejumlah barang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif