SOLOPOS.COM - Pegawai memperbaiki neon box di pintu masuk Megaland Hotel Jl. Slamet Riyadi Solo, Sabtu (3/3/2018) siang. (Arif Fajar Setiadi/JIBI/Solopos)

Video tentang running text neon box di Megaland Hotel Solo heboh di media sosial.

Solopos.com, SOLO — Jagad maya dihebohkan dengan unggahan sebuah video terkait neon box Megaland Hotel Solo di Jl. Slamet Riyadi No 351 Solo. Running text pada neon box di pintu masuk hotel tersebut sempat menampilkan tulisan tak senonoh.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Video tentang running text di Megaland Hotel Solo berdasarkan penelusuran , Sabtu (3/3/2018) diunggah di akun Twitter atas nama El Diablo @digembok. Unggahan video yang diambil dari depan hotel tersebut diberi judul, TERIMA SERVICE… Jahil level aXX.

Video tersebut sesuai yang tertulis di akun Twitter diunggah pada Jumat (2/3/2018) pukul 14.16 WIB. Ada sekitar 210 retweet dan 187 likes pasca diunggahnya video tersebut. Terlihat gambar dalam video tersebut diambil pada malam hari. Beragam komentar disampaikan netizen mengenai kejadian tersebut.

Pantauan , Sabtu siang, pasca kejadian itu terlihat petugas hotel melakukan perbaikan dengan membuka sisi neon box warna biru tersebut.

Ketika wartawan mencoba meminta konfirmasi atas kejadian tersebut kepada pihak hotel, salah satu staf hotel, Rista, langsung berkoordinasi dengan manajemen hotel.

“Mohon maaf,  terkait peristiwa tersebut rencananya rencananya kami [managemen hotel] akan menggelar konferensi pers Senin [5/3/2018] siang, kami mohon pengertiannya,” ujar Rista.

Selang beberapa jam kemudian, pihak manajemen Megaland Hotel melalui pesan yang diterima wartawan memberikan informasi tulisan pada neon box tersebut muncul selama satu jam pada Rabu (28/2/2018) malam lalu.

Munculnya tulisan tak senonoh di running text menurut pihak hotel diduga akibat diretas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal itu juga bukan kesengajaan dan di luar pengetahuan dan tanggung jawab manajemen hotel.

Pihak hotel juga sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada Satreskrim Polresta Surakarta dengan Surat Bukti Peneriman Pengadaduan nomor : STBP/126/III/2018/reskrim.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi ketika dimintai konfirmasi wartawan mengatakan sudah ada pengaduan resmi dari Megaland Hotel. Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Polisi sudah melakukan penyelidikan awal di lokasi dengan memeriksa saksi-saksi dari pegawai dan orang di sekitar hotel,” jelas Kompol Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya