SOLOPOS.COM - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Kabupaten Sragen. (Instagram/@kominfo.sragen)

Solopos.com, SRAGEN – Masyarakat kini dapat dengan mudah melacak keberadaan barang mereka yang disita karena tersangkut kasus hukum, baik di Kejaksaan, kepolisian, maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pasalnya, kini Rupbasan Kelas II Kabupaten Sragen, telah meluncurkan lima layanan yang memungkinkan masyarakat dengan mudah mengetahui dan mengambil barang yang disita aparat penegak hukum.

Lima layanan ini diluncurkan dalam acara Soft Launching Goes To Public Service di depan kantor Rupbasan Kelas II Sragen pada Minggu (10/3/2024) pagi. “Kami dengan bangga mempersembahkan lima layanan baru, yakni Pelayanan Antar Jemput Barang Bukti (BB) dari aparat penegak hukum [APH], Pelayanan Antar BB kepada Masyarakat, Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pelayanan Kepastian Hukum BB kepada Masyarakat, dan Pelayanan Pengaduan,” ungkap Saiful Buchori, Plt Kepala Rupbasan Sragen, dalam kesempatan tersebut seperti dikutip dari laman Pemkab Sragen, Rabu (13/3/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kelima layanan tersebut telah diintegrasikan dalam satu nomor layanan WhatsApp (+62 813 2500 6763), memudahkan masyarakat untuk mengakses tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

“Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi dengan kami melalui WhatsApp. Rupbasan ingin memberikan pelayanan yang lebih baik dan terjangkau kepada masyarakat, terutama terkait barang sitaan dan rampasan negara,” tambahnya.

Rupbasan tidak hanya bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti (BB), tetapi juga memastikan keaslian BB terjaga selama proses hukum berlangsung. Saiful Buchori mengungkapkan Rupbasan menerima rata-rata 83 barang sitaan setiap harinya, termasuk motor, mobil, truk, dan kayu. Motor merupakan barang sitaan terbanyak, dengan total 70 unit yang dititipkan oleh Kejari dan Polres dari berbagai kasus kriminal dan tilang.

“Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah melacak keberadaan barang mereka, baik di Kejari, Polres, maupun di Rupbasan. Semua barang bukti diserahkan kepada kami sementara proses hukum berjalan. Proses hukum pidana mungkin memakan waktu, tetapi untuk kasus tilang hanya beberapa pekan,” jelasnya.

Selain itu, Saiful Buchori menyatakan bahwa lima layanan baru tersebut merupakan langkah konkret Rupbasan Sragen dalam mencapai status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Hargiyanto, memberikan apresiasi terobosan yang dilakukan Rupbasan. “Semoga Rupbasan terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya