Soloraya
Jumat, 10 Desember 2021 - 17:57 WIB

Rusak Motor saat Tawuran, 9 Anggota Geng Broken Brain Klaten Ditangkap

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang tersangka perusakan barang di tempat umum dan pelaku pembegalan di Manjungan, Ngawen [memakai kaus tahanan] saat berada di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021). Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti, di antaranya senjata tajam (sajam). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Sembilan anggota Geng Broken Brain Klaten ditangkap polisi saat terlibat tawuran dengan komunitas pemuda lainnya, Perguruan Katak Beracun (PKB) Klaten, di dekat Rumah Sakit Cakra Husada (RSCH) Klaten, Minggu (5/12/2021) pukul 02.00 WIB.

Sembilan anggota Geng Broken Brain yang masih tergolong anak baru gede (ABG) itu merusak satu unit sepeda motor Honda PCX dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pedang dan celurit.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kesembilan tersangka yang ditangkap polisi seluruhnya masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMA/SMK sederajat di Klaten.

Baca Juga: Sepeda Motor Knalpot Brong Disita, 38 Masih Ngendon di Polres Klaten

Advertisement

Baca Juga: Sepeda Motor Knalpot Brong Disita, 38 Masih Ngendon di Polres Klaten

Masing-masing tersangka, yakni DAP, 18, warga Kecamatan Karanganom; RS, 16, warga Kecamatan Klaten Tengah; DCM, 17, warga Kecamatan Karanganom; MIM, 16, waega Kecamatan Karangnongko; EH, 17, warga Kecamatan Karanganom; MR, 16, warga Kecamatan Karangnongko; HTW, 16, warga Karangnongko; WP, 17, warga Kecamatan Ngawen; KTP, 16, warga Kecamatan Karangnongko.

Kesembilan ABG tersebut terlibat perusakan barang di tempat umum, yakni sepeda motor Honda PCX berpelat nomor AD 2981 APC milik SR, seorang warga Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, yang diparkir di RSCH Klaten.

Advertisement

Baca Juga: PN Klaten Tolak 7 Perkara Keberatan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja

Kedatangan Geng Broken Brain di depan SPBU Tonggalan untuk tawuran dengan komunitas lain, yakni Perguruan Katak Beracun (PKB) Klaten. Belakangan diketahui, kedua geng ini telah kencan untuk saling tawuran dengan menggunakan sajam, seperti pedang, celurit, dan gir.

Beberapa anggota Geng Broken Brain langsung mengecek lokasi yang sudah ditentukan sebagai lokasi tawuran. Pengecekan dilakukan hingga di depan RSCH Klaten.

Advertisement

Di lokasi tersebut, beberapa anggota Geng Broken Brain bertemu dengan lima orang yang diduga anggota PKB. Berikutnya, lima anggota PKB mengejar beberapa anggota Geng Broken Brain.

Baca Juga: Nggak Pede, Peserta Mundur dari Tes Wawancara Perangkat Desa Wonogiri

Beberapa anggota Geng Broken Brain sempat mundur hingga depan SPBU Tonggalan. Setelah bergabung dengan teman-temannya, giliran 17-an anggota Geng Broken Brain memukul mundur PKB. Hingga akhirnya, anggota PKB melarikan diri hingga masuk ke perkampungan di dekat SPBU Tonggalan hingga RSCH Klaten.

Advertisement

Anggota Geng Broken Brain terus mengejar para ABG yang diduga anggota PKB tersebut. Di saat itulah, sebanyak sembilan orang yang tergabung dalam anggota Geng Broken Brain merusak sepeda motor Honda PCX yang berada di loket parkir RSCH Klaten. Kesembilan tersangka merusak dengan menggunakan celurit, pedang, pipa aluminium, batu, dan gir.

“Sembilan tersangka perusakan barang itu kami jerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/12/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif