SOLOPOS.COM - Bocah suporter anggota Bonek, DR seusai mengikuti persidangan di PN Sragen, Rabu (6/1/2016). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Rusuh suporter Bonek vs Aremania pecah di Sragen beberapa waktu lalu.

Solopos.com, SRAGEN — Sidang perdana kasus penyerangan suporter Surabaya United (Bonek) terhadap suporter Arema Cronus (Aremania) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (6/1/2015).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Persidangan dengan terdakwa DR yang masih di bawah umur itu digelar tertutup. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi itu berlangsung sekitar dua jam. DR terancam lima tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Tri Hatmojo menghadirkan tiga saksi masing-masing dua sopir truk yang disewa Bonek dan satu sopir bus yang disewa Aremania.

Pejabat Humas PN Sragen, Agung Nugroho, mengatakan DR memiliki dua alternatif dakwaan yakni kekerasan terhadap orang atau barang serta perusakan barang milik orang lain yakni bus yang berisi rombongan Aremania. Pemuda 17 tahun, 11 bulan, asal Wonokromo, Surabaya, itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1).

”Sesuai Pasal 170, terdakwa terancam lima tahun, enam bulan penjara. Sementara sesuai Pasal 406, terdakwa terancam dua tahun, delapan bulan penjara. Karena statusnya masih anak-anak, majelis hakim bisa menjatuhkan pidana lebih ringan. Biasanya setengah dari ancaman pidana. Namun, itu tergantung keputusan majelis hakim,” kata Agung saat ditemui wartawan seusai sidang.

Enggan Komentar

Sementara itu, DR enggan memberikan komentar saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan. Seusai sidang, dia dikawal petugas berlalu meninggalkan wartawan menuju ruang tahanan di bagian belakang PN Sragen. PN Sragen memiliki waktu 25 hari untuk menyidangkan DR.

Sebelumnya, terdapat 33 suporter Surabaya United yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dua di antaranya akhirnya dibebaskan dari jeratan pidana setelah dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif. Dengan begitu, terdapat 31 tersangka, salah satunya DR.

Kasi Pidana Umum, Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sragen, Hanung Widyatmaka, mengaku memprioritaskan berkas perkara dengan terdakwa DR untuk disidangkan lantaran statusnya sebagai anak-anak. Dia menegaskan pelimpahan tersangka lain akan dilakukan secepatnya.

Hanung mengaku tidak memiliki kendala berarti untuk melengkapi berkas perkara 30 tersangka lain. Namun, dia memprediksi persidangan kasus pengeroyokan suporter Aremania itu bakal menghabiskan banyak energi, waktu dan anggaran. Pasalnya, sejumlah saksi harus didatangkan dari Surabaya dan Malang.

”Jadwal sidang sudah diatur sedemikian rupa supaya tidak berbarengan dengan kegiatan pertandingan sepakbola dari kedua kesebelasan. Kalau bersamaan, kami khawatir suporter Aremania akan menuntut balas dengan menggeruduk PN,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya