SOLOPOS.COM - Kondisi rusunawa Begalon 2. Rusun Begalon menjadi rusunawa pertama di Kota Solo. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO–Rusunawa Begalon di Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, menjadi rusunawa pertama di Kota Solo.

Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan Rusunawa Begalon dibangun pada 2004. “Pada 2004 Begalon menjadi rusunawa pertama di Kota Solo,” ujar dia kepada Solopos.com, beberapa waktu lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hingga saat ini, ada 19 rusunawa dan rumah deret serta Risha yang dikelola UPT Rumah Sewa. Sedangkan Rusunawa Semanggi I dan II sudah dirobohkan untuk dibangun kembali rusunawa dengan konsep baru, berupa jumlah lantai yang mencapai delapan lantai dan ada fasilitas lift.

Rusunawa pertama di Solo itu hingga saat ini masih dihuni oleh warga Solo yang belum memiliki rumah sendiri. Meski demikian, Pemkot Solo segera menertibkan para penghuni, terutama yang memiliki mobil dan sudah menetap di rusunawa lebih dari enam tahun.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut ada beberapa penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau rumah deret di Kota Solo memiliki mobil. Mereka menjadi prioritas penertiban.

Hal itu disampaikan Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (23/5/2023). Gibran tidak menyebut rusunawa mana saja serta rumah deret mana yang terdapat penghuni yang memiliki mobil.

“Ada beberapa [rusunawa/rumah deret yang penghuninya punya mobil]. Penertiban malah lebih prioritas yang punya mobil, terutama ya,” jelas dia.

Dia mengatakan warga yang punya mobil kurang pas tinggal di rusunawa dan rumah deret di Kota Solo. Penertiban penetapan rusunawa dan rumah deret di Kota Solo dilakukan secara bertahap.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu, ada sejumlah pemilik mobil yang tinggal di rusunawa Jurug, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Ada puluhan mobil yang terparkir setiap malam.

Para pemilik mobil itu kebanyakan bekerja sebagai wiraswasta, misalkan pelaku usaha warung makan. Mereka seharusnya tinggal di tempat lain. Sedangkan Rusunawa Jurug maupun rusunawa pertama di Solo itu, yakni Begalon bisa ditempati warga Solo yang antre atau pemohon rusunawa yang belum mendapatkan unit rusunawa/rumah deret.

Peraturan Wali Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo menjelaskan syarat calon penghuni rusunawa adalah warga yang memiliki KTP Kota Solo.

Selanjutnya sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit satu orang dan paling banyak tiga orang, tidak memiliki rumah dibuktikan dengan surat keterangan RT, RW, dan kelurahan.

Berikutnya memiliki penghasilan upah minimum Kota Solo sampai dengan Rp2,5 juta per bulan dibuktikan dengan surat penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya