SOLOPOS.COM - Rombongan Bupati Klaten, Sunarna, meninjau proses pembangunan rusunawa di Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Senin (25/6/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Rusunawa Klaten mangkrak selama tiga tahun. Pemkab berjanji akan memperbaiki kerusakan pada bangunan itu.

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten bakal mengucurkan dana untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berada di Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara. Rencana itu dilakukan menanggapi rusaknya sejumlah bagian bangunan rusunawa yang mangkrak tiga tahun tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Rencana perbaikan itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM) Klaten, Abdul Mursyid, Minggu (3/5/2015). “Rencana diusulkan melalui APBD Perubahan 2015,” katanya.

Mursyid menjelaskan pengusulan dana perbaikan sembari menunggu penyerahan rusunawa dari pemerintah pusat ke Pemkab. Rusunawa itu dibangun menggunakan dana APBN senilai Rp24,58 miliar.

“Sejauh ini belum ada penyerahan rusunawa dari pemerintah pusat ke Pemkab. Masih menunggu dioperasikan yang rencana mulai Mei ini,” ungkapnya.

Ditemui sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Rusunawa DPU ESDM, Tri Susanto, mengakui ada sejumlah bagian bangunan rusunawa yang rusak. Pintu unit rusunawa serta wastafel rusak meski belum dioperasikan. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada lantai serta plafon.

Meski tak ada dana, pengelola sudah melakukan perbaikan sejumlah bagian yang rusak. “Kami lakukan perbaikan sendiri. Ya bagaimana caranya kami lakukan agar rusunawa ini siap dihuni. Seperti mengganti bagian yang rusak dengan yang masih bagus,” jelas dia.

Perbaikan secara mandiri itu mampu mengurangi kerusakan yang ada di rusunawa. “Kami laporkan itu kerusakan ada 30%. Kami atasi dengan memperbaiki kerusakan kecil berkurang sekitar 10%,” ungkapnya.

Terkait operasional rusunawa, Tri mengatakan awal pekan ini para penghuni sudah dapat menempati. Sebanyak 45 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menghuni rusunawa. Beroperasinya rusunawa itu setelah turun Peraturan Bupati (Perbup) serta dilakukan verifikasi dan validasi terhadap para pendaftar.

Tri menjelaskan para calon penghuni menempati di lantai yang beragam tergantung permintaan mereka. Ada yang memilih untuk tinggal di lantai paling atas yakni lantai V ada juga yang memilih tingga di lantai II. Pertimbangan pemilihan lokasi tempat tinggal juga didasarkan pada kemampuan utuk membayar sewa setiap bulan.

Terkait pembayaran sewa saat kali pertama menempati unit rusunawa, Tri mengatakan para calon penghuni diminta menyelesaikan pembayaran untuk tiga bulan pertama menghuni rusunawa.

“Pembayaran untuk satu bulan pertama saat tinggal, sementara yang dua bulan itu sebagai jaminan. Kalau pun nanti ternyata di bulan kedua dan ketiga belum mampu bayar, bisa menggunakan dana yang sudah disetor saat kali pertama membayar. Itu sudah sesuai perbup,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya