Soloraya
Selasa, 24 September 2013 - 13:46 WIB

RUSUNAWA SUKOHARJO : Pemkab Siapkan Perda Pengelolaan Rusunawa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi rusunawa di Lingkungan Gamping, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo masih belum berpenghuni karena belum diserahkan ke Pemkab Sukoharjo. Foto diambil, Selasa (24/9/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)


Kondisi rusunawa di Lingkungan Gamping, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo masih belum berpenghuni karena belum diserahkan ke Pemkab Sukoharjo. Foto diambil, Selasa (24/9/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo akan menyusun peraturan daerah (perda) pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) jika bangunan itu sudah diserahkan.  Saat ini, pengelolaan rusunawa di Lingkungan Gamping, Kelurahan Joho, Kecamatan Sukoharjo masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Advertisement

Kepala bidang (kabid) Perumahan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Sarwidi, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (24/9/2013) mengaku, tiga twin block rusunawa dibangun di Sukoharjo. Menurutnya, bangunan tersebut dibangun sejak 2007 hingga kini belum dihuni.

“Hanya satu twin block yang sudah ditempati warga. Dua twin block lain masih kosong. Diharapkan tahun ini sudah ada penyerahan ke pemkab sehingga bisa dikelola,” ujarnya.

Sarwidi menyerahkan keputusan pengelolaan rusunawa kepada Bupati. Rusunawa itu bisa dikelola oleh DPU maupun DPPKAD. Rusunawa, lanjutnya, merupakan aset pemkab. Diceritakan oleh Sarwidi beberapa bulan lalu, pegawai dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum melakukan survei ke lokasi rusunawa. Hasilnya, ada beberapa fasilitas rusunawa rusak. “Fasilitas yang rusak sudah diperbaiki sehingga saat penyerahan tak ada lagi kerusakan. Dana perbaikan mencapai ratusan juta. Dana tersebut dari departemen,” ujarnya tanpa menyebutkan kepastian anggarannya.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan Sarwidi, keberadaan perda diperlukan agar ada landasan hukum. Seperti sistem sewa, siapa yang berhak menyewa dan berapa biayanya.  Pada bagian lain, Sarwidi menyebutkan, pendaftar rusunawa sekitar 180-an orang. “Kaum difabel juga diberi hak menempati rusunawa. Empat kamar di lantai bawah diperuntukkan bagi difabel. Jika nanti sudah diserahkan, permasalahan listrik dan air tinggal menyambung. Kami sudah berkoordinasi dengan PLN dan PDAM.”

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi, mengaku kecewa terhadap lamanya proses hibah rusunawa ke pemkab. “Akibatnya, pengelolaan rusunawa belum bisa dilakukan pemkab karena tak ada pernyataan hibah. Kami ingin surat hibah diberikan sehingga bisa dikelola. Saat ini, yang bisa dilakukan hanya hak guna bangunan. Retribusi tidak masuk ke pemkab.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif