Soloraya
Kamis, 7 Januari 2010 - 09:07 WIB

Rute penerbangan Solo-Malaysia dijajaki

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo jajaki pembukaan rute penerbangan Solo-Malaysia. Rencana ini merupakan usulan dari Pemerintah Negeri Malaysia dan perusahaan-perusahaan di Malaysia.

Kepala Kantor Penanaman Modal Kota Solo, Benny Nur Tjahjo, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (6/1), menyampaikan pembukaan rute penerbangan langsung menuju Malaysia ini memiliki potensi pasar yang cukup besar. Terminal tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandara Adisumarmo bisa dimaksimalkan.

Advertisement

“Hanya kendalanya, setelah Pemkot beberapa melakukan konsultasi ke Departemen Perhubungan (Dephub) terkait prosedur izin dan sebagainya, sepertinya langkah ini akan ditinjau ulang.”

Tentu, lanjut Benny, hal ini tidak terlepas dari posisi strategis tiga bandara di Jateng-DIY yang juga sudah membuka rute menuju luar negeri. “Semarang, Yogyakarta dan Solo, adalah jarak yang mungkin dinilai masih terlalu dekat. Tiga titik ini, mungkin akan ada pembagian prioritas penerbangan rute.”

Benny melanjutkan, pada prinsipnya Pemerintah Malaysia sudah membuka pintu kepada Pemkot Solo, agar dibuka rute Solo-Malaysia. Yang tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang investasi lain. “Rencana ini juga merupakan follow up dari kegiatan Central Java Investment Bussines Forum (CJIBF) akhir tahun lalu di Solo. Kalau nantinya bisa terealisasi, Solo bisa promosi ke Malaysia.”

Advertisement

Pembukaan rute ini berpeluang besar, karena menurut Benny, potensi dan peluang investasi yang masih terbuka lebar untuk Kota Solo adalah investasi pariwisata, MICE dan jasa. Sementara, untuk investasi infrastruktur, pabrik besar dan sejenisnya, untuk Kota Solo sudah sangat terbatas, karena ketersediaan lahan yang juga terbatas.

Benny pun menambahkan terkait realisasi investasi selama tahun 2009. Di mana, untuk penanaman modal asing (PMA) terekap dua investasi yakni hotel dan perdagangan serta penanaman modal dalam negeri (PMDN) ada 104 investasi.  “Sesuai dengan peraturan yang ada, maka investasi tersebut harus terealisasi dalam jangka waktu minimal tiga tahun terhitung sejak izin dikeluarkan. Kalau tidak, maka izin akan dicabut.”

haw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif