Soloraya
Senin, 11 Juli 2011 - 19:56 WIB

RUU BPJS ancam PKMS

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) dinilai membahayakan keberadaan program Pemelihataan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS) baik gold maupun silver.

Tak hanya dari sisi lokal, sebaliknya Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Solo juga menilai RUU mengancam hak-hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh sebab itulah DKR Solo melakukan aksi unjuk rasa menentang RUU BPJS dari lapangan Kerten ke DPRD Solo, Senin (11/7/2011).

Advertisement

Koordinator aksi yang juga Ketua DKR, Sriatun mengatakan DKR menolak RUU BPJS yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI serta pemerintah pusat. Pasalnya, RUU tersebut mereka nilai sangat merugikan masyarakat Indonesia.

“Ada empat tuntutan kami kepada pemerintah pusat. Pertama, jangan tarik iuran dari rakyat. Kedua, stop memotong upah buruh, PNS dan prajurit. Ketiga, pemerintah lah yang wajib melaksanakan sistem jaminan sosial bukan pihak ketiga (asuransi/BPJS). Dan keempat batalkan UU 40/2004, tolak RUU BPJS,” serunya saat audiensi dengan DPRD Solo, Senin (11/7).

Atun menambahkan, DKR menyerukan seluruh rakyat miskin, PNS maupun prajurit menolak pemberlakukan UU 40/2004 tentang SJSN dan pengesahan RUU BPJS. Karena, secara eksplisit dan implisit, imbuh dia, sistem asuransi bertentangan dengan UUD 1945.

Advertisement

“Rakyat sebenarnya kan tidak perlu bayar iuran untuk biaya premi asuransi. Kewajiban pemerintah lah yang membayar premi itu,” tandasnya.

(aps)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif