SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karanganyar. Tim Pansus diketuai oleh Akhmad Muqowam dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Karanganyar punya keunggulan untuk dijadikan contoh. Tetapi apakah Parade Nusantara murni memperjuangkan masyarakat atau bukan? Itu yang perlu dipertanyakan,” ujar Akhmad dalam sambutannya di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (30/5/2012).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Salah satu usulan Parade Nusantara Karanganyar adalah menolak pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Alasan penolakan tersebut pertama, jam kerja PNS yang terbatas, padahal kinerja kepala desa (kades) harus melayani masyarakat setiap saat. Kedua ada batas usia pengangkatan PNS yang sehingga tidak semua perangkat desa bisa diangkat menjadi PNS. Ketiga, jika perangkat desa diangkat menjadi PNS nuansa kekeluargaan desa yang khas akan hilang.

Dalam forum tanya jawab dengan Pansus DPR Parade Nusantara Karanganyar menyampaikan dua usulan yang menjadi prioritas utama dalam RUU tentang Desa yaitu alokasi dana block grant 10% dari APBN, serta lama jabatan selama 8-10 tahun. “Kami meminta periodisasi tidak terbatas. Sehingga kami dapat mencalonkan lagi,” tandas pengurus Parade Nusantara Karanganyar, Heru Langgeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya