Soloraya
Rabu, 30 Mei 2012 - 11:26 WIB

RUU DESA: Pansus DPR Serap Aspirasi di Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karanganyar. Tim Pansus diketuai oleh Akhmad Muqowam dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Karanganyar punya keunggulan untuk dijadikan contoh. Tetapi apakah Parade Nusantara murni memperjuangkan masyarakat atau bukan? Itu yang perlu dipertanyakan,” ujar Akhmad dalam sambutannya di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (30/5/2012).

Advertisement

Salah satu usulan Parade Nusantara Karanganyar adalah menolak pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Alasan penolakan tersebut pertama, jam kerja PNS yang terbatas, padahal kinerja kepala desa (kades) harus melayani masyarakat setiap saat. Kedua ada batas usia pengangkatan PNS yang sehingga tidak semua perangkat desa bisa diangkat menjadi PNS. Ketiga, jika perangkat desa diangkat menjadi PNS nuansa kekeluargaan desa yang khas akan hilang.

Dalam forum tanya jawab dengan Pansus DPR Parade Nusantara Karanganyar menyampaikan dua usulan yang menjadi prioritas utama dalam RUU tentang Desa yaitu alokasi dana block grant 10% dari APBN, serta lama jabatan selama 8-10 tahun. “Kami meminta periodisasi tidak terbatas. Sehingga kami dapat mencalonkan lagi,” tandas pengurus Parade Nusantara Karanganyar, Heru Langgeng.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif