SOLOPOS.COM - Ilustrasi UU Desa (www.ppdi.or.id)

Ilustrasi (www.ppdi.or.id)

KARANGANYAR – Pengurus dan anggota Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara Karanganyar, Selasa (29/5/2012) bertemu untuk memberikan pemahaman kepada para anggotanya tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Desa yang saat ini menjadi isu krusial dan sedang digodok Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Salah satu pembahasan adalah rencana adanya block grant bagi desa, yang sempat menimbulkan kekhawatiran sejumlah kepala desa. Mereka khawatir jika nanti harus mengelola dana sebesar lebih kurang Rp1 miliar tersebut. Pelaksana Humas Parade Nusantara Karanganyar, Sugeng Wiyono, menjelaskan dana block grant 10% dari APBN itu akan disalurkan sepenuhnya untuk ekonomi kerakyatan. “Tidak perlu ada kekhawatiran terhadap penyelewengan dana” tukas Sugeng.

Kades Dawung, Suyarto, dan Kades Ngadiluwih, Prawoto, yang juga hadir dalam kesempatan tersebut memohon maaf atas kurangnya pemahaman mereka terhadap poin-poin yang diajukan dalam RUU Desa tersebut. “Kami ingin meluruskan asumsi pribadi kami. Secara pribadi kami meminta maaf kepada Parade Nusantara. Sejak awal kami mendukung Parade Nusantara. Hal ini murni karena kurangnya komunikasi di antara kami,” ujar Prawoto yang diamini Suyarto.

Pelaksana Humas Parade Nusantara Karanganyar juga mengatakan dalam mendistribusikan dana block grant, kades akan didampingi para sarjana. Sehingga diharapkan lima tahun ke depan, tidak ada masyarakat miskin di perdesaan. Angka urbanisasi penduduk dapat ditekan. “Tidak perlu takut dan khawatir menyalurkan dana Rp1 miliar. Karena kinerja pemerintah desa selalu dikontrol oleh publik. Mereka adalah pengawas yang paling dekat,” ujar Kadus Plosorejo, Kecamatan Matesih, Sukarno.

Perbaiki Komunikasi
Dalam forum tersebut, perwakilan perangkat desa yang hadir juga menyatakan akan memperbaiki arus komunikasi antaranggota Parade Nusantara, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Mereka berharap peran aktif dari perangkat desa dapat menyukseskan perjuangan mereka untuk mengesahkan RUU Desa sejak 2004 silam.

Jika RUU Desa disahkan, dana block grant 10% dari APBN tersebut akan disalurkan 30% untuk pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah, 30% untuk anggaran rutin belanja perangkat desa dan kelembagaan desa, serta 40% untuk membangun infrastruktur desa. Selain itu, tuntutan Parade Nusantara tentang masa pemerintahan kades selama 8-10 tahun diharapkan mampu mengurangi politik uang (money politics) yang terjadi saat pemilihan kepala desa.

Lebih lanjut sekretaris Parade Nusantara Karanganyar, Heru Langgeng Purnomo, menambahkan poin lain yang diusulkan dalam RUU Desa. Parade Nusantara Karanganyar tidak menuntut perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. “Kalau perangkat desa jadi PNS nanti nuansa desa yang kental akan hilang,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya