SOLOPOS.COM - Besaran THR 2023 bagi para ASN dan PPPK. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Klaten hingga kini masih dalam proses pencairan. Namun tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk tiga bulan dipastikan sudah cair.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, mengatakan pencairan THR masih dalam proses. Namun, dari sisi anggaran Pemkab sudah menyiapkan THR bagi para ASN atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“THR memang belum cair. Saat ini masih dalam proses. Kalau TPP sudah, untuk tiga bulan yakni Januari hingga Maret,” kata Jajang saat ditemui Solopos.com di SMPN 2 Klaten, Rabu (12/4/2023).

Bupati Klaten, Sri Mulyani, memastikan anggaran sudah dialokasikan dan THR tetap akan dicairkan sesuai ketentuan. Soal pembelanjaan uang THR, Mulyani mengimbau para ASN bisa membelanjakan sebagian uang THR untuk berbelanja produk lokal Klaten.

“Bagus kalau pembelanjaannya cinta produk dalam negeri terutama dari Klaten. Misalnya baju Lebaran bisa menggunakan lurik dan membeli produk lurik Klaten. Atau melarisi produk UMKM yang ada di Klaten,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Muh. Himawan Purnomo, menjelaskan sesuai peraturan pemerintah (PP), proses pencairan THR ditindakanjuti dengan membuat peraturan bupati (Perbup). Perbup itu sudah dalam proses dan THR segera dicairkan.

Pemkab Klaten mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk THR untuk ASN pada Lebaran 2023 ini. Sesuai ketentuan, penerima THR di tingkat kabupaten terdiri dari bupati/wakil bupati, PNS, CPNS, PPPK, serta penerima tunjangan yakni pimpinan dan anggota DPRD termasuk BLUD.

Soal komponen THR, Himawan menjelaskan THR PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah TPP maksimal 50 persen.

Sementara untuk guru sertifikasi mendapatkan tambahan uang THR sebesar 50 persen dari tunjangan penghasilan guru (TPG). “Kalau guru tidak mendapatkan TPP, dapatnya TPG,” kata Himawan.

Sementara itu, komponen THR untuk bupati dan wakil bupati terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Bupati dan wakil bupati tidak mendapatkan TPP seperti ASN.

“Untuk pimpinan dan anggota DPRD komponenennya terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD,” kata Himawan.

Sebelum THR cair, para ASN di Klaten pada April ini menerima pencairan TPP untuk tiga bulan sebelumnya yang belum cair yakni TPP untuk Januari, Februari, dan Maret.

Nilai TPP itu berdasarkan indikator kinerja. Himawan menjelaskan penilaian indikator kinerja itu berada di domain Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten serta Bagian Organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya