Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM, kali ini hingga 30 Agustus 2021. Ada beberapa yang mengalami penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 4 menjadi level 3. Sayangnya, tidak satu pun daerah di Soloraya mengalami penurunan level.
Kawasan Sobosukawonosraten (Solo, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten) masih harus menjalani PPKM tertinggi yakni level 4.
Presiden Jokowi mengumumkan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 turun menjadi hanya 155 kabupaten/kota. Akan tetapi, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 dan 36 Tahun 2021, hanya ada 83 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4.
Baca Juga: Solopos Hari Ini: PPKM Turun Bertahap
Baca Juga: Solopos Hari Ini: PPKM Turun Bertahap
“Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Dan level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten dan kota,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
Berikut daftar daerah di Jateng yang masih harus menerapkan PPKM Level 4:
“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” sambung dia.
Data kabupaten/kota memberlakukan PPKM level 4 yang disampaikan Jokowi berbeda dengan Inmendagri, di mana hanya 83 daerah kabupaten/kota yang masih akan menjalani PPKM level 4.
Daerah yang menerapkan PPKM level 4 itu itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali; dan (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Beberapa Wilayah Turun Level
Berikut daftar daerah lain yang menerapkan PPKM level 4 berdasarkan Inmendagri: