Soloraya
Rabu, 8 Desember 2021 - 22:16 WIB

Sah! 24 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah di Boyolali

Bayu Jatmiko Adi  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pasangan mengikuti sidang isbat nikah di Boyolali, Rabu (8/12/2021). (Istimewa/Diskominfo Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menggelar sidang isbat nikah terpadu tahap ke-2 untuk pernikahan pada Rabu (8/12/2021). Kegiatan itu bertujuan memfasilitasi pasangan di Kabupaten Boyolali yang sudah menikah tetapi belum sah secara hukum.

Sidang isbat untuk pernikahan itu digelar di Ruang Cempaka, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Boyolali. “Ini agar dapat terdaftar dan sah secara hukum. Supaya nantinya lebih mudah mendapatkan dokumen-dokumen penting berkaitan tentang pernikahan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri,  dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (8/12).

Advertisement

Masruri berharap dengan sidang isbat itu, pasangan yang belum tercacat secara hukum dapat dibantu mendapatkan hak-hak mereka dan sah secara agama serta sah di mata hukum. Dia mengatakan saat ini sudah semakin sedikit masyarakat yang tidak punya surat nikah.

Baca Juga: Warga Madu Boyolali Gelar Doa Bersama untuk Semeru dan Merapi

“Kasihan kalau tidak punya surat nikah, nanti [untuk] akta kelahirannya tidak [berjalan] bagus,” lanjut dia.

Advertisement

Sidang isbat nikah tahap ke-2 tersebut diikuti oleh 24 pasangan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Boyolali. Pasangan yang terdaftar tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta.

Kesembilan kecamatan tersebut adalah Kecamatan Gladagsari sebanyak tiga pasangan, Kecamatan Selo sebanyak dua pasangan, Kecamatan Nogosari sebanyak enam pasangan, Kecamatan Wonosamodro sebanyak dua pasangan, Kecamatan Juwangi sebanyak tujuh pasangan, serta Kecamatan Boyolali, Mojosongo, Ngemplak dan Cepogo masing-masing satu pasangan.

Baca Juga: Sistem Merit Pemkab Wonogiri Raih Kategori Baik, Tertinggi di Soloraya

Advertisement

Bagi warga Kabupaten Boyolali yang belum dapat memenuhi persyaratan untuk mengikuti sidang isbat karena terganjal persyaratan, bisa mulai menyiapkan persyaratannya dari sekarang.  Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Boyolali, Mujiyono, sidang isbat akan digelar rutin.

“Sebagaimana tadi yang disampaikan Pak Sekda bahwa dari Pemerintah Daerah Boyolali bersedia atau siap melaksanakan sidang isbat ini per tiga bulan sekali,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif