SOLOPOS.COM - kurir narkoba, FT 22 yang kini ditahan di Rutan Polres Sukoharjo melangsungkan prosesi pernikahan di Aula Mapolres Sukoharjo pada Senin (19/2/2024) dihadiri keluarga mempelai dengan pengamanan ketat dari petugas. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang kurir narkoba yang kini ditahan di rutan Polres Sukoharjo melangsungkan pernikahan pada Senin (19/2/2024). Pernikahan tersebut digelar di aula Mapolres Sukoharjo yang dihadiri oleh keluarga mempelai dengan pengamanan ketat dari petugas.

Mempelai pria yang berinisial FT, 22, berstatus tahanan dan masih dalam proses hukum lantaran terjerat kasus narkoba. FT telah mendekam di balik jeruji besi sejak Januari 2024 lalu. FT menjadi tahanan pertama yang melangsungkan pernikahan di Mapolres Sukoharjo yang berlokasi di Mandan, Kecamatan Sukoharjo itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

FT dan mempelai wanita mengenakan setelan pakaian senada berwarna putih. FT lantang mengucapkan ijab qobul di hadapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukoharjo dengan lancar disaksikan oleh pihak keluarga dan para petugas. Seusai prosesi pernikahan, mempelai pria kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasubsi Penmas, Bripka Eka Prasetia, menjelaskan pihaknya mengabulkan permohonan pernikahan dari keluarga mempelai yang diajukan lewat surat. “Pertimbangannya kemanusiaan. Kami bantu dan fasilitasi. Selain itu, meski berstatus sebagai tahanan, hak-hak mendasar tetap kami berikan,” jelasnya.

Eka menambahkan, Polres Sukoharjo berupaya memberikan fasilitas semaksimal mungkin baik tempat maupun administrasi pendukung lainnya. Hal itu dilakukan sebab pernikahan merupakan prosesi yang sakral, sehingga Polres Sukoharjo berupaya membantu agar pernikahan berjalan dengan lancar.

Meski serba terbatas, Eka berharap pernikahan tersebut bisa menjadi momen penting bagi FT dalam mengarungi kehidupan yang baru. Ia juga membeberkan keluarga FT telah menyiapkan pernikahan tersebut sejak jauh hari. Namun FT justru tersandung kasus narkoba.

Sebagai informasi, FT tersandung kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten tersebut ditangkap setelah terbukti menjadi kurir narkoba.

Ia diciduk Satrenarkoba di dekat Gapura Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, setelah menaruh narkoba jenis sabu-sabu untuk dibeli oleh seseorang pada Januari 2024 lalu.

FT  ditangkap bersama barang bukti sebanyak 22 paket narkoba dengan berat 10, 35 gram. Dari keterangan pelaku, ia dipekerjakan oleh BT yang kini masih buron. FT ditugaskan untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli. “Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp2 Juta,” imbuhnya.

FT yang juga merupakan residivis narkoba pada 2020 dengan vonis 3 tahun tersebut kini ditahan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya