Soloraya
Kamis, 2 Desember 2021 - 20:19 WIB

Sah! Polisi Izinkan Konser Musik Pre-Event Rock In Solo 2021

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, (kedua dari kiri) menghadiri konferensi pers event Apokaliptika a Journey of Rock In Solo di Omah Sinten Solo, Senin (22/11/2021). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo resmi memberikan izin terkait rencana pelaksanaan konser musik pre-event Rock In Solo 2021 di Convention Hall Terminal Tirtonadi, 18 Desember mendatang.

Pemberian izin oleh kepolisian setelah adanya rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo. Penjelasan itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (2/12/2021).

Advertisement

“Sudah diajukan, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo. Sudah kami panggil panitianya yang terkait penerapan protokol kesehatan selama kegiatan. Izin sudah kami terbitkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Diklat Maut Menwa UNS Solo, Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka

Ade menjelaskan Satgas Penanganan Covid-19 Solo memberikan rekomendasi terhadap acara pre-event Rock In Solo 2021 tersebut dengan sejumlah catatan atau syarat. Persyaratan tersebut terkait dengan keharusan penerapan prokes seperti pembatasan jumlah peserta.

Advertisement

Ada juga ketentuan tentang pengaturan jarak dan keharusan swab antigen bagi semua penonton yang datang. “Swab antigen wajib diberlakukan kepada semua yang akan hadir. Itu semua sudah dipaparkan kepada kami sebelum izin dikeluarkan,” katanya.

Selain kewajiban swab antigen bagi calon penonton, menurut Ade, ada syarat mereka sudah divaksin Covid-19 dua dosis. Sedangkan perihal pembatasan jumlah penonton dan kapasitas gedung, mantan Kapolres Karanganyar mengaku tak hafal.

Baca Juga: Mobil Dinas Pemkot Solo Wajib Ngandang Saat PPKM Level 3 Nataru

Advertisement

“Semua kegiatan yang dimintakan izin keramaiannya atau kegiatannya kepada Polri, salah satu syaratnya adalah tadi, izin penggunaan lokasi. Mereka juga wajib mengantongi rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19. Itu harus dipenuhi,” terangnya.

Tapi Ade meminta pihak penyelenggara pre-event Rock In Solo 2021 benar-benar memenuhi semua persyaratan yang dituntut Satgas Covid-19 Solo. Dari sejumlah persyaratan atau ketentuan tersebut, menurutnya, kepolisian akan mengawasi penerapannya di lapangan.

“Rekomendasi berbunyi diizinkan dengan syarat A, B, C, dan itu yang akan kami kawal nanti di lapangan. Jadi bukan berarti sudah dapat rekomendasi, terus bebas. Rekomendasi itu lah yang akan dikawal Polri dalam pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif