Soloraya
Minggu, 21 Februari 2021 - 12:45 WIB

Sajikan Hidangan di Tempat, Hajatan di Hotel Solo Baru Dikukut Satgas Covid-19

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo kembali membubarkan gelaran hajatan di salah satu hotel di kawasan Solo Baru pada Sabtu (20/2/2021).

Sebelumnya enam hajatan warga telah dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol dalam dua pekan terakhir. Gelaran hajatan tersebut melanggar protokol kesehatan dengan jumlah tamu undangan melebihi 30 orang dan hidangan disajikan di tempat.

Advertisement

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Bagas Windaryanto mengatakan masih menemukan gelaran hajatan warga seperti resepsi pernikahan yang digelar dengan melanggar protokol kesehatan.

“Sabtu kemarin masih menemukan satu hajatan di Hotel Brother Solo Baru yang terpaksa kita bubarkan. Jumlah tamu undangannya lebih dari 30 orang. Hidangannya juga disajikan ditempat,” kata Bagas kepada Solopos.com, Minggu (21/2/2021).

Advertisement

“Sabtu kemarin masih menemukan satu hajatan di Hotel Brother Solo Baru yang terpaksa kita bubarkan. Jumlah tamu undangannya lebih dari 30 orang. Hidangannya juga disajikan ditempat,” kata Bagas kepada Solopos.com, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Tertabrak KA Argowilis, Warga Makamhaji Sukoharjo Meninggal

Menurut Bagas, masih ada warga yang nekat menggelar hajatan dan melanggar protokol kesehatan. Apalagi dengan jumlah tamu undangan mencapai 100 orang lebih dan menyediakan hidangan di tempat.

Advertisement

“Yang kita temukan masih ada tamu undangan 100 orang lebih dengan disediakan kursi duduk. Harusnya tamu undangan datang tanpa duduk memberikan ucapan selamat dan pulang membawa hidangan,” katanya.

Baca juga: Gelar Hajatan Langgar Prokes, 2 Rumah Makan di Sukoharjo Didenda Rp500.000

Setidaknya sejauh ini dalam dua pekan terakhir pihaknya telah membubarkan enam gelaran hajatan warga. Hajatan berupa resepsi pernikahan digelar di rumah makan, rumah penduduk hingga hotel.

Advertisement

Bagas mengatakan bersama Satpol PP Sukoharjo dan TNI/Polisi terus melakukan pemantauan dan pengawasan gelaran hajatan warga di wilayah Grogol. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh desa untuk melaporkan gelaran hajatan wilayahnya masing-masing.

“Kami ingatkan jangan nekat gelar hajatan dengan melanggar aturan. Petugas langsung akan membubarkan jika menemukan hajatan yang melanggar ketentuan,” kata Bagas.

Baca juga: Nissa Sabyan Pelakor, Ustaz Zacky Mirza Kaget

Advertisement

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dikatakan Bagas, hasil pemantauan hajatan pada Minggu ini tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Warga justru mulai patuh dengan menerapkan protokol kesehatan tak menyediakan tempat duduk tamu undangan dan hidangan dibawa pulang.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo meminta kepada warga di Kabupaten Sukoharjo untuk mematuhi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan.

Berdasarkan catatannya sejak PPKM diberlakukan kali pertama hingga kini, total jumlah pelanggaran protokol kesehatan ada 2.494 pelanggar dan denda disetor ke kas daerah mencapai Rp31.250.000.

Baca juga: Cerita Ustaz Zacky Mirza Soal Hubungan Nissa Sabyan & Ayus

Petugas gabungan masih terus melakukan operasi masker sebagai bentuk penegakan prokes ditengah pandemi virus corona. Sebab kondisi di Sukoharjo kasus positif virus corona masih tinggi dan temuan tersebar merata di 12 kecamatan. Pemkab Sukoharjo terkait hal tersebut juga sudah memberlakukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona.

Status KLB virus corona sudah diperpanjang hingga delapan kali sejak pertama kasus virus corona ditemukan di Sukoharjo sekitar Maret 2020 lalu hingga Februari 2021.

Selain itu Pemkab Sukoharjo juga melakukan penerapan PPKM yang diperpanjang sebanyak tiga kali yakni, PPKM tahap pertama, PPKM kedua dan PPKM Mikro.

“Selain operasi masker kita juga menyisir lokasi hajatan warga. Jangan sampai kita temukan yang melanggar. Jika kedapatan melanggar maka akan kita bubarkan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif