SOLOPOS.COM - Kapolres Sragsn AKBP Jamal Alam (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono (kiri) dan Kapolsek Kedawung AKP Walidi menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Sabtu (12/8/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus pembunuhan terhadap Sari Ambarwati, 28, pemilik Salon Sary di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen menggegerkan warga.

Dalam waktu hanya 15 jam, Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen dan Polsek Kedawung berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Sari Ambarwati tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Polisi membekuk tersangka pembunuhan perempuan muda itu di sebuah hotel di wilayah Semarang, Sabtu (12/8/2023) dini hari.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam langsung menggelar jumpa pers hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen dan Polsek Kedawung itu.

Jamal Alam mengatakan tersangka kasus pembunuhan berencana itu bernama Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga Sragen Wetan yang berdomisili di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kedawung.

Kapolres menerangkan tersangka merupakan penjual soto Rp1.000/mangkok yang sama-sama mengontrak di ruko samping Salon Sary. Kapolres menyampaikan tersangka ditangkap di hadapan anak dan istrinya saat hendak melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat, saat masih menginap di sebuah hotel di Semarang.

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Sabtu siang.

Dari olah kejadian perkara, Kapolres menyatakan polisi menyita barang bukti satu buah BH warna hitam satu buah celana pendek warna cokelat, satu buah handuk warna kuning, dua ikat rambut.

Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti satu kaus warna merah, celana jins warna biru, sebuah kalung leher, gelang kaki, sebuah anting sebuah cincin, sebuah liontin, dan uang senilai Rp250.000.

Kapolres menjelaskan awalnya suami korban Saputro Wisnu Janu Sulistio pulang dari kerja menuju ke ruko kontrakan di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, dan mendapati pintu terkunci.

Wisnu kemudian memanggil istrinya tetapi tidak ada jawaban. Kemudian suami korban itu, kata dia, mendobrak pintu ruko secara paksa dan melihat istrinya tergeletak di lantai samping kamar dengan bersimbah darah.

“Karena takut, suami korban menghubungi ibu kandungnya. Pada pukul 10.30 WIB, orang tuanya datang. Korban dipindahkan ke tempat tidur. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kedawung. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sragen untuk pemeriksaan medis dan ditemukan sejumlah luka-luka,” ujarnya.

Melihat ada kejanggalan, kata Kapolres, penyidik melakukan autopsi di RSUD dr. Moewardi Solo. Kapolres mengatakan pada pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin Kasatreskrim melakukan olah kejadian ulang dan ditemukan bekas telapak kaki pada tembok herbel bagian belakang yang berbatasan dengan ruko milik pelaku.

Dari hasil penyelidikan polisi, ujar Jamal, ada informasi ketidakharmonisan antara pelaku dan korban.

“Pada Kamis (10/8/2023), pelaku bersama keluarga meninggalkan ruko tempat jualan soto dan diantar tetangganya ke terminal lama. Saat itu pelaku berniat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjenguk orang tua yang sakit. Kemudian tim menemukan titik terang, tersangka di Semarang Tengah. Di tempat itu pelaku ditangkap pada pukul 01.45 WIB. Saat penangkapan dibantu tim Resmob Polda Jateng,” ujarnya.

Kapolres menyebut pelaku juga membenarkan bahwa ia hendak kabur ke Pontianak seusai membunuh korban. Rute perjalanan pelaku lewat Semarang, kemudian menginap dan tidak langsung ke Pontianak karena belum ada biaya.

“Jadi tersangka menginap di hotel itu menunggu keberangkatan. Kami untungnya cepat mengidentifikasi posisi pelaku sehingga bisa ditangkap. Proses itu selama 15 jam,” jelasnya

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menyampaikan saat penangkapan di Semarang, pelaku tidak ada perlawanan karena langsung ditangkap di hadapan anak dan istrinya.

“Saya melihat barangnya berserakan. Orang kalau panik untuk segera pergi itu biasanya barang berserakan. Yang penting istri dan anak dibawa,” jelasnya.

Wikan mengungkapkan setelah menganiaya korban sampai meninggal, pelaku juga mengambil perhiasan milik korban, seperti kalung, gelang kaki, dan sebagainya. Pelaku juga mengambil uang Rp1 juta. Uang itu sudah digunakan dan masih tersisa Rp250.000.

Pemicu Sakit Hati

Pelaku dugaan pembunuhan berencana Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga asli kelahiran Kalimatan Barat, mengaku tidak berniat membunuh korban yang juga tetangga samping ruko kontrakannya itu.

Yunus juga mengaku hanya berniat untuk menyakiti korban karena sakit hati warung sotonya sepi yang menurutnya karena omongan korban.

Pengakuan Yunus itu diungkapkan saat ditanya Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam di Mapolres Sragen, Sabtu (12/8/2023) siang. Yunus mengaku sudah satu tahun berjualan soto seharga Rp1.000/mangkuk di ruko kontrakan di samping selatan Salon Sary.

Yunus mengaku sakit hati dengan pemilik Salon Sary karena menurutnya korban pernah yang mengucapkan perkataan tidak enak kepada sejumlah pelanggan terkait usaha Yunus.



“Seperti [pelanggan] dilarang untuk beli makanan di warung saya. Karena itu, saya timbul sakit hati. Warung saya sepi. Sejak itu saya punya niatan untuk menyakiti Sari [korban]. Saya menyakiti korban dengan cara menginjak, meninju, dan mencekiknya. Iya, dengan menutup mulut juga sampai nafasnya hilang, dan lemas,” ujar Yunus.

Saat melakukan aksi sadisnya, Yunus mengaku masuk ke ruko kontrakan korban dengan melompat karena temboknya pendek. Ia mengungkapkan penganiayaan terhadap korban dilakukan Yunus saat mengetahui suami korban tidak ada di tempat.

Dia membenarkan apabila suami korban berada di tempat, maka Yunus tidak akan berani melakukan penganiayaan itu.

Tersangka mengungkapkan niat sakit hati itu muncul pada Senin (7/8/2023). Pada Senin itu, Yunus mendapatkan informasi dari pelanggan tentang omongan korban yang tidak mengenakkan.

“Saya tidak punya niat membunuh tetapi hanya menyakiti. Sejak 7 Agustus itu, rasa sakit hati saya sudah saya sampaikan kepada dua orang, bahwa saya akan melukai korban,” jelas tersangka.

Pelaku mengaku ada dua pelanggan yang menyampaikan omongan tidak mengenakkan korban itu kepadanya. Lantaran warungnya mendadak sepi sejak tiga bulan terakhir, Yunus percaya begitu saja. Dia mengaku tidak pernah mengklarifikasi langsung perkataan dari pelanggan itu kepada korban.

Kapolres menyampaikan pelaku membunuh korban pada Kamis (10/8/2023) pagi. Jenazah korban lantas ditemukan pada Jumat (11/8/2023) pukul 10.00 WIB. Artinya korban meninggal 26 jam sebelum ditemukan keluarganya.

Setelah autopsi di RSUD dr. Mewardi Solo selesai, jenazah pemilik Salon Sary di Kauman, Desa Bendungan, Kedawung, Sragen, Sari Ambarwati, langsung dimakamkan. Perempuan 28 tahun itu dikubur di pemakaman umum Dukuh Garut, Desa Dawung, Sambirejo, Sragen, Jumat (11/8/2023) pukul. 21.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya