SOLOPOS.COM - Dua tersangka pembunuhan guru MI dihadirkan saat rilis kasus di Mapolres Karanganyar, Senin (8/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dalang kasus pembunuhan guru Olahraga MI Al Islam Ngesrep, Ngemplak, Boyolali, Agung Nugroho, 26, tega menghabisi nyawa sahabatnya gara-gara status WhatsApp (WA).

Korban Joko Siswoyo, 23 membuat status berikut menggugah foto tersangka dengan tulisan ‘INFO AGUNG CAH JEBRES WONG RUWET IKI’. Tersangka merasa tak terima hingga merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Awalnya tidak ada niatan membunuh. Tapi ternyata dia meng-upload status itu namun disembunyikan dari saya,” kesal Agung, Senin (8/5/2023) malam.

Merasa sakit hati, Agung lantas menyiapkan rencana untuk menghabisi korban. Agung dan korban merupakan teman dekat yang sudah kenal cukup lama.

Kepada korban, Agung menceritakan kondisinya terjerat utang yang digunakan untuk modal usaha dagang buah jeruknya. Korban kemudian membantu tersangka meminjamkan uang melalui pinjaman online (pinjol) dengan atas namanya. Pinjaman tersebut diajukan sebesar Rp6 juta pada akhir 2022.

“Saya baru bayar sekali Rp500.000. Dari pinjaman Rp6 juta sampai berbunga menjadi Rp13 juta,” kata dia.

Agung berharap aksinya tidak terbongkar dengan membuang jasad korban ke Sungai Bengawan Solo di wilayah Mojolaban, Sukoharjo. Jasad tersebut telah dibungkus dalam karung dengan kondisi terikat.

Kemudian agar jasad tidak mengapung, pelaku menambahkan tiga buah paving ke dalam karung sebagai pemberat. Namun entah mengapa karung tersebut terlepas dan jasad korban ditemukan mengapung di aliran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Dingin, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (4/5/2023) atau sehari setelah dibuang.

Lantaran takut perbuatannya terungkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah Jawa Timur.

“Saya langsung melarikan diri Kamis malam. Tapi sampai di Ponorogo sudah ditangkap polisi,” katanya.

Kini, Agung menyesali perbuatannya hingga menghabisi nyawa korban. Agung bahkan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan telah menangkap dua orang pelaku atas kasus kematian guru MI asal Boyolali tersebut. Kedua pelaku masing-masing atas nama Agung Nugroho, 20 warga Jagalan, Jebres, Solo dan Gilang Adi Pratama, 26, Desa Jati, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Sementara satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran polisi.

“G ini berperan menyiapkan peralatan. Namun G tidak tahu jika alat yang disiapkan itu ternyata untuk membunuh,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya