SOLOPOS.COM - Ilustrasi karangan bunga. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR–Kepala Desa (Kades) Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar Karanganyar, Joko Saptono, tutup usia pada Kamis (4/1/2024) pukul 10.50 WIB.

Kades Ngadirejo meninggal dunia saat mendapatkan perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Solo. Camat Mojogedang Sutrisno mengatakan almarhum langsung dimakamkan di pemakaman Eyang Nolo Pule Dusun Banaran, Desa Ngadirejo, Kamis pukul 16.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Almarhum meninggal dunia di usia 61 tahun. Almarhum memang memiliki riwayat sakit komplikasi belakangan ini,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (5/1/2024).

Dia mengatakan almarhum Joko Saptono menjabat sebagai kades Ngadirejo untuk dua periode ini. Pihaknya kini tengah memproses pengusulan nama Penjabat (Pj) Kades Ngadirejo.

Usulan nama tersebut akan dikomunikasikan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk selanjutnya diajukan ke Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi.

“Secepatnya kita proses agar tidak terjadi kekosongan di sana. Karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” kata dia.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan ada dua jabatan kepala desa yang kosong karena pejabat yang bersangkutan meninggal dunia. Dua jabatan itu masing-masing Kades Gedongan Kecamatan Colomadu dan Kades Ngadirejo Kecamatan Mojogedang.

Untuk pengisian Pj Kades Gedongan, pihaknya masih menunggu usulan dari kecamatan setempat. Hingga sepekan Pj Kades Gedongan, Drajad Teguh Santoso meninggal dunia pada Jumat (29/12/2023), camat belum menyerahkan nama calon Pj Kades Gedongan.

“Kami sudah oyak-oyak untuk segera mengusulkan nama. Tapi sampai sekarang belum kita terima,” kata dia.

Anung berharap tidak ada kekosongan lama bagi jabatan Kades yang ditinggalkan karena meninggal dunia. Hal ini akan berdampak pada jalannya pemerintahan setempat.

Sehingga camat diminta segera mengusulkan nama sebagai Pj Kades. “Usulan bisa PNS kecamatan atau lainnya yang penting memiliki background pemerintahan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya