SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Penyidik Polres Sragen akhirnya menangguhkan penahanan adik Bupati Grobogan, Bambang Puji Sarwono, 48, yang menjadi tersangka kasus dugaan peredaran barang terlarang narkotika golongan I, jenis sabu-sabu.

Pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendapatan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Grobogan tersebut dicekal aparat saat tepergok akan mengonsumsi sabu-sabu bersama anggota polisi Polres Grobogan, Dwi Cahyono SH, 29, Kamis (23/9) lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani saat dihubungi Espos, Sabtu (16/10) malam, menyatakan, keputusan penagguhan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus sabu-sabu itu didasarkan pada kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sekitar satu pekan lalu, sambung dia, tersangka Bambang mengalami sakit serius dan terpaksa harus menjalani rawat inap di RS Mardi Lestari Sragen.

“Saya kurang tahu sakitnya apa. Yang jelas sakit yang diderita tersangka membutuhkan penanganan serius dan peralatan yang memadai. Karena perlatanan yang dimiliki RS Mardi Lestari belum lengkap, maka kami menyerahkan tersangka kepada pihak keluarga sampai kondisi kesehatannya membaik. Dengan demikian kami memberikan penangguhan penahanan tersangka,” ujarnya.

Kendati tersangka diberi penangguhan penahanan, menurut AKP Mulyani, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penangguhan penahanan, lanjutnya, tidak diberikan kepada tersangka anggota Polsek Karangrayun, Grobogan. “Berkas masih dilengkapi. Dalam waktu dekat kami segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Setelah berkas diserahkan Kejari, maka proses penahanan selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejari,” imbuhnya.

Sebelumnya kedua tersangka dibekuk saat hendak mengkonsumsi barang terlarang yang diduga sabu-sabu (SS) di Desa Gabugan RT 13, Tanon, Sragen, Kamis (23/9) pukul 23.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No 283.103/IX/2010/Jateng/Res.Srg, tertanggal 23 September 2010 menyebutkan kronologi peristiwa penangkapan dua tersangka.

Penangkapan dua tersangka berawal dari informasi warga tentang adanya pesta Narkoba diduga jenis SS di rumah Mariana, 64, di Dusun Gabugan RT 13, Tanon, Sragen sekitar pukul 23.30 WIB. Aparat melakukan penggerebekan di rumah Mariana dan mendapati dua tersangka hendak mengkonsumsi barang terlarang di kamar belakang.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra mengatakan, tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkoba. Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen masih mengembangkan kasus tersebut dan masih memeriksa jenis Narkoba itu ke laboratorium Narkoba.

“Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Dua orang tersangka masih meringkuk di tahanan Mapolres Sragen,” tambah Kasat Narkoba AKP Bambang Kristiono mewakili Kapolres Sragen.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya