SOLOPOS.COM - Ilustrasi persidangan. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Terdakwa kasus dugaan tambang ilegal yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karangnongko, Klaten meninggal dunia di rumah sakit, Senin (12/12/2022). Terdakwa berinisial W meninggal dunia lantaran sakit.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Adi Nugraha, membenarkan W meninggal dunia di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten. Terdakwa perkara tambang ilegal itu merupakan tahanan hakim yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Benar, terdakwa W dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit karena sakit. Saya mendapatkan informasi dari LP Klaten kalau terdakwa sakit pusing dan muntah. Kemudian dari LP membawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dan sekitar pukul 16.00 WIB dinyatakan meninggal dunia,” kata Adi saat dihubungi Solopos.com, Selasa (13/12/2022).

Adi menjelaskan kasus yang menjerat W sebelumnya dilimpahkan penyidik Polres Klaten ke Kejari Klaten, September 2022. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klaten, 5 Oktober 2022. Lokasi penambangan berada di wilayah Gemampir, Kecamatan Karangnongko.

Kali terakhir proses persidangan memasuki agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Terkait kelanjutan persidangan, Adi menjelaskan menunggu keputusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Cek Tambang Ilegal di Lereng Merapi Klaten, Tim ESDM Minta Didampingi Polisi

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya, membenarkan seorang terdakwa kasus tambang ilegal berinisial W meninggal dunia.

”Dikarenakan terdakwa meninggal dunia, selanjutnya untuk perkaranya gugur,” kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya