SOLOPOS.COM - Reklame yang menempel di pohon-pohon sepanjang Jl. Ambarawa-Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng. (Facebook.com-Efendi Fendi)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sekitar 300 reklame yang terpasang di pohon sepanjang Jl. Lawu dari kawasan Papahan hingga kawasan Bejen, Karanganyar, Jawa Tengah diturunkan petugas Satpol PP, Senin (27/12/2021).

Kasi Penegakan Satpol PP Karanganyar Agung Prasetyo mengatakan, penurunan tersebut menyasar semua reklame, baik yang resmi maupun tidak resmi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Entah itu reklame resmi atau tidak, yang [terpasang] di pohon kami lepas semua. Ada sekitar 300 buah yang kami turunkan di Jl Lawu dari Papahan sampai Bejen,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, penurunan itu dilakukan karena pemasangan di pohon tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. “Reklame di pohon itu selain merusak keindahan, juga merusak pohon itu sendiri dan tidak sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.

Baca Juga: Forum Anak Karanganyar Bersama Bupati Copoti Iklan Rokok Ilegal 

Dalam kegiatan itu, petugas selain menurunkan reklame yang terpasang di pohon juga menurunkan reklame yang terpasang di tiang listrik maupun tiang telepon.

“Tidak hanya yang di pohon, yang di tiang listrik dan tiang telepon juga kami turunkan. Termasuk juga reklame yang sudah kedaluwarsa juga kami turunkan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap penertiban ini dapat menambah kerapihan dan keindahan di Bumi Intanpari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya