Soloraya
Selasa, 23 Maret 2021 - 17:45 WIB

Saksi Kasus Kekerasan Seksual Bocah SD di Sragen Sempat Menolak Dimintai Keterangan Polisi, Kenapa?

Muh Khodiq Duhri  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, berkomitmen untuk mengungkap kasus kekerasan seksual yang dialami W, bocah SD berusia 9 tahun asal Sukodono Sragen pada November 2020 lalu.

Kapolres menegaskan saat ini proses penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum pesilat berinisial S itu masih berlangsung. Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen telah mengadakan gelar perkara di Mapolres dan Mapolda Jateng.

Advertisement

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Sambut Antusias Rencana Pembukaan Bali untuk Turis Asing

Meski belum ada penetapan tersangka, penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Sementara kami menangani perkara [kekerasan seksual] yang terjadi di rumah kosong dulu,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, saat ditemui Solopos.com, Selasa (23/3/2021).

Dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak itu, jajaran Polres Sragen telah memeriksa sejumlah saksi seperti korban, saksi pelaku dan saksi lain. Dia tidak memungkiri ada saksi yang sempat menolak memberikan keterangan kepada polisi.

Advertisement

Belum diketahui motif saksi itu sempat menolak memberikan keterangan kepada polisi. Akan tetapi, setelah melalui pendekatan personal, saksi tersebut akhirnya mau memberikan keterangan kepada polisi.

“Permasalahan ini tetap jadi prioritas kita untuk ditangani. Apalagi ini menyangkut kasus UU Perlindungan Anak. Yang jelas, kami serius dan berkomitmen untuk menangani kasus ini. Nanti perkembangannya bagaimana, akan kami sampaikan [kepada wartawan],” ucap Yuswanto Ardi.

Status Naik

Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polres Sragen menaikkan status penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sukodono dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Advertisement

Kendati begitu, polisi belum menetapkan S, 38, oknum pesilat yang dilaporkan telah memperkosa W, bocah usia sembilan tahun di sebuah rumah kosong pada November 2020 lalu. “Betul, sudah [naik] ke tahap penyidikan. Tapi, S belum jadi TSK [tersangka]. Soal TSK masih penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Baca Juga: Pesta Ciu di Siang Bolong, 6 Warga Jebres Solo Diciduk Polisi

Sebagai tindak lanjut dari naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan itu, Unit PPA Polres Sragen telah meminta klarifikasi kembali kepada W pada Senin pekan lalu. W datang dengan didampingi kedua orangtua dan kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron Solo, Desideria Anindita Sari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif