SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Proses persidangan terhadap para aktivis demo yang berlangsung sekian kali ini dinilai sebagai rekayasa penegak hukum, lantaran saksi yang dihadirkan dalam persidangan terkesan saksi yang asal tahu.

Di samping itu, dasar yang dipakai dalam proses hukum para aktivis hanya didasarkan atas dokumen foto peristiwa dugaan tindakan kekerasan terhadap barang atau orang saat aksi unjuk rasa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penegasan itu disampaikan penasihat hukum empat aktivis demo Liek A Palali SH kepada Espos, Kamis (26/8), seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen usai.

Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dengan menghadirkan seorang saksi. Sebanyak empat terdakwa aktivis yang ditangguhkan penahanannya duduk menyaksikan persidangan di belakang saksi.

Keempat terdakwa itu antara lain, Rahmat, Taufan Taufik Mahmudi, Setyoko dan Ramli.

“Saya menilai proses persidangan para aktivis ini hanya rekayasa. Penentuan terdakwa atas dugaan tindakan kekerasan terhadap barang atau orang hanya didasarkan pada foto. Dalam foto yang dikenal pengak hukum, maka merekalah yang dipanggil dan ditetapkan menjadi tersangka sampai terdakwa di pengadilan. Saya kasihan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan para hakim yang memroses persidangan ini. Mereka hanya memenuhi prosedur tetap ketika ada pelimpahan perkara P21 dari Kejaksaan Negeri (Kejari),” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya