SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--PT Askes Boyolali Cabang Klaten akhirnya mengembalikan uang biaya berobat Suyatmi, 35, warga miskin pemegang kartu jaminan kesehatan warga miskin (Jamkesmas) asal RT 18/ RW 51 Desa Mranggen Kecamatan Jatinom Klaten.

Pengembalian uang senilai Rp 2,8 juta tersebut dilakukan PT Askes demi komitmennya memberikan pelayanan optimal kepada warga pemegang kartu Jamkesmas. Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Mranggen yang menangani proses pengurusan Jamkesmas Suyatmi, Sumarji mengakui bahwa antara PT Askes dengan pasien selama ini telah terjadi kesalahpahaman.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Meski demikian, persoalan yang sempat mencuat ke publik tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan. “Uang yang dipakai Bu Yatmi untuk biaya berobat senilai Rp 2,8 juta telah dikembalikan. Kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan,” katanya kepada Espos di lingkungan Pemkab Klaten, Kamis (14/10).

Peristiwa penolakan berobat dengan kartu Jamkesmas tersebut menimpa Suyatmi, Sabtu (2/10) lalu. Saat itu, dirinya memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten. Kali pertama menjalani pemeriksaan, ia dirawat di kelas III sebagai peserta Jamkesmas dan tak menghadapi masalah dengan kartu Jamkesmasnya. Namun, ketika hendak menjalani operasi kandungannya, kartu Jamkesmas-nya mendadak dipersoalkan PT Askes lantaran KTP-nya belum diperbarui.

“Saat itu, saya langsung mencarikan surat pengantar ke
Kepala Desa yang menjelaskan bahwa Suyatmi adalah warga setempat,” jelas Sumarji.

Sumarji kian kaget lantaran surat pengantar kepala desa tersebut
dianggap tak sah oleh PT Askes, begitu pun kartu Jamkesmas Suyatmi yang masih berlaku juga diangap tak berlaku. Akhirnya, keluarga Sutami pun terpaksa mencari utangan untuk biaya berobat secara umum hingga mencapai Rp 2,8 juta.

Manajer PT Askes Boyolali Cabang Klaten Sumiyati ketika dikonfirmasi Espos menjelaskan bahwa syarat menunjukkan KTP dan KK semula memang tak ada. Namun, karena munculnya sejumlah kasus penipuan dimana kartu Jamkesmas kerap dipakai oleh keluarga lain, maka syarat tersebut kini terpaksa diberlakukan. “Namun, untuk kasus bu Yatmi kami berupaya akan mengembalikannya,” jawabnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya