SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SUKOHARJO—Salah satu calon kepala desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, yakni Sriyanto, melalui kuasa hukumnya, Endang Yulianti, akan mengusut dan membuktikan ketidakberesan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) Sidorejo. Ketidakberesan itu berkisar pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT), kelalaian panitia, pertanggungjawaban panitia dan kelalaian pihak pantia kabupaten ketika menerima usulan pengangkatan kepala desa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Endang mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Semarang, pihaknya akan membuktikan ketidakberesan itu dengan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti. Ia mengklaim memiliki bukti rekaman kelalaian panitia saat penetapan dari daftar pemilih sementara (DPS) menjadi DPT. “Di muka sidang kami sudah menghadirkan empat orang saksi. Sidang yang akan datang, setelah keterangan dari saksi tergugat, kami akan menghadirkan saksi ahli,” ujar Endang saat dihubungi solopos.com, Minggu (10/3/2013).

Saat sidang sebelumnya, sambungnya, kubu Sriyanto telah menghadirkan sejumlah saksi guna pembuktian di PTUN. Saksi tersebut yakni panitia pilkades Sidorejo, saksi orang yang bukan penduduk Sidorejo tapi diberikan undangan dan memberikan hak pilih, serta warga Sidorejo yang punya hak pilih tapi tak terdaftar di DPT.

Ia mengatakan, seharusnya panitia saat pilkades berlangsung tak boleh membiarkan orang bukan warga Sidorejo untuk memberikan hak suara. Terlebih lagi orang tersebut juga tercatat dalam DPT. “Ada juga tiga orang yang masih berada di bawah umur namun mereka memberikan hak suaranya, serta ada bukti enam orang warga luar Sidorejo yang memberikan hak suaranya,” terang Endang.

Ia melanjutkan, salah satu saksi yang iad datangkan dalam sidang yakni salah satu warga Telukan, Kecamatan Grogol. Dalam keterangannya, imbuh Endang, saksi tersebut tidak pernah mengajukan pindah tempat tinggal. Namun di kartu keluarga (KK) tercatat namanya sehingga dia masuk dalam DPT. Endang menilai ada kekeliruan terhadap masalah tersebut. Ia menuding ada kekeliruan dalam KK. “Itu akan kami ungkap dan kami pidanakan. Orang yang bersangkutan tidak pernah memohon untuk pindah tempat tinggal tapi namanya ada dalam DPT. Saya rasa itu hanya untuk menganulir terhadap pelanggaran,” paparnya.

Selain itu, dia juga mencurigai ada DPT ganda. DPT yang diajukan di muka sidang berbeda dengan yang beredar di masyarakat. Hal itu terjadi, kata dia, lantaran panitia tak pernah menetapkan DPS dan DPT. Di muka sidang dia juga akan membuktikan bahwa panitia tak punya validasi DPT itu.

Selain itu, ungkapnya, para saksi dari para calon juga tak diminta untuk menandatangani berita acara. Pihaknya juga akan membuktikan bahwa panitia tidak menerangkan berapa surat suara yang ada, terpakai, sisa, surat suara sah dan tidak, dalam berita acara. “Saksi juga tidak menandatangani apa pun dalam berita acara,” ujar Endang.

Ia juga menilai pihak tergugat, dalam hal ini Pemkab Sukoharjo, lalai dalam memberikan usulan penetapan kepala desa. Menurutnya, bupati dan timnya dalam menerima usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seharusnya tahu pilkades di Sidorejo ada persoalan. Namun masalah tersebut, kata dia, diabaikan dan tetap mengangkat kades. “Sehari setelah pilkades, Sriyanto sudah memberikan surat keberatan. Seharusnya pemkab lebih hati-hati, sebelum mengusulkan, terlebih dahulu diinvestigasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya