Soloraya
Selasa, 9 Mei 2023 - 17:48 WIB

Salut, 1 Desa di Sragen Ini Ternyata Masuk Daftar 29 Desa Antikorupsi di Jateng

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pejabat KPK menampilkan paparan tentang jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31/1999 dalam Bintek Program Desa Antikorupsi di Aula Sukowati Setda Sragen, Selasa (9/5/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Salah satu desa di Sragen ternyata masuk dalam daftar 29 Desa Antikorupsi di Jateng. Desa itu adalah Tangkil di Kecamatan Sragen.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memperluas cakupan Program Desa Antikorupsi di lima desa lainnya. Program ini menjadi upaya pencegahan korupsi dari lini terbawa pemerintahan.

Advertisement

Sekretaris Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, menerangkan daftar 29 Desa Antikorupsi itu diluncurkan Gubernur Ganjar Pranowo pada 2022 lalu. Karena Tangkil masuk dalam daftar tersebut, maka tindak lanjutnya perangkat desanya mendapat bimbingan teknis (bintek) dari KPK dan Inspektorat Jateng.

Badrus menerangkan dalam Bimtek ini ada perluasan Program Desa Antikorupsi dengan mengikutsertakan lima desa, yakni Pilangsari (Kecamatan Ngrampal), Sidoharjo (Sidoharjo), Sukorejo (Sambirejo), Gesi (Gesi), dan Krikilan (Kalijambe).

“Desa Antikorupsi juga sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan peningkatan partisipasi masyarakat sesuai dengan komponen Program Desa Antikorupsi,” jelas Badrus.

Advertisement

Untuk bisa menjadi Desa Antikorupsi ada 18 indikator yang harus dipenuhi. Indikator tersebut merupakan penjabaran dari lima komponen di antaranya penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Badrus menyampaikan Desa Tangkil sudah memenuhi indikator-indikator itu dan sekarang masih proses penetapan sebagai calon Desa Antikorupsi karena masih dalam proses penilaian oleh tim. “Tambahan usulan lima desa untuk perluasan Desa Antikorupsi itu didasarkan pada usulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kami berharap semua desa di Sragen bisa menjadi Desa Antikorupsi yang dilakukan secara bertahap,” katanya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyampaikan dengan adanya Program Desa Antikorupsi itu maka pengelolaan anggaran desa lebih transparan dan akuntabel. Bupati menilai butuh komitmen dari kepala desa, perangkatnya sampai di tingkatan rukun tetangga (RT) untuk melakukan itu.

Advertisement

“Sekarang semua desa di Sragen sudah menggunakan cash management system (CMS) sehingga semua transaksi pemerintah desa dilakukan secara nontunai. Dulu awalnya keberatan ketika menerapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) karena kebijakan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sekarang mereka sudah merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif