SOLOPOS.COM - Bambang Tri Mulyono menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (18/4/2023). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, SOLO —Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan putusan atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

Dari tuntutan tersebut, Bambang Tri mendapat vonis lebih ringan yakni enam tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bambang menjalani sidang setelah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Berbeda dengan Gus Nur yang selama sidang ramai didampingi oleh para pengikut dan kuasa hukumnya. Sidang putusan Bambang Tri Mulyono lebih lenggang dan tanpa kuasa hukum satu pun. Sidang Bambang Tri juga tidak banyak melibatkan aparat keamanan seperti saat pembacaan putusan Gus Nur.

Sama seperti Gus Nur, Bambang Tri pun sesekali menundukkan kepalanya saat mendengar bacaan jelang putusan sidang.

Atas vonis yang dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada Bambang Tri agar menyampaikan tanggapan. Bambang Tri menanggapi dan meminta banding kepada hakim.

“Langsung saya menyatakan banding,” ujar dia. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya