Soloraya
Selasa, 18 April 2023 - 15:07 WIB

Sama dengan Gus Nur, Bambang Tri Mulyono Divonis Enam Tahun Penjara

Nova Malinda  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Tri Mulyono menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (18/4/2023). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, SOLO —Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan putusan atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

Dari tuntutan tersebut, Bambang Tri mendapat vonis lebih ringan yakni enam tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE.

Advertisement

Bambang menjalani sidang setelah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Berbeda dengan Gus Nur yang selama sidang ramai didampingi oleh para pengikut dan kuasa hukumnya. Sidang putusan Bambang Tri Mulyono lebih lenggang dan tanpa kuasa hukum satu pun. Sidang Bambang Tri juga tidak banyak melibatkan aparat keamanan seperti saat pembacaan putusan Gus Nur.

Sama seperti Gus Nur, Bambang Tri pun sesekali menundukkan kepalanya saat mendengar bacaan jelang putusan sidang.

Advertisement

Atas vonis yang dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada Bambang Tri agar menyampaikan tanggapan. Bambang Tri menanggapi dan meminta banding kepada hakim.

“Langsung saya menyatakan banding,” ujar dia. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif